Dampak
Multikultural Terhadap Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Serta Upaya Untuk
Mengatasi Dampak Tersebut
Dampak Negatif Multikultural Di Indonesia Baik Agama Maupun Budaya.
Satu hal yang harus disadari bahwa
Indonesia adalah negara yang di dalamnya terdiri atas banyak bangsa (plural),
banyak ras, suku/etnis, agama, budaya, termasuk orientasi seksual. gagasan umum
keberagamaan ras, yang hidup dalam harmoni pluralistik, yang melihat
keberagamaan sebagai pluralitas identitas dan kondisi eksistensi manusia.
Identitas dipandang sebagai produk adat istiadat, praktik, dan makna yang
merupakan warisan dan ciri pembawaan serta pengalaman bersama.
Blue Mink mengatakan bahwa identitas
dibentuk oleh relasi-relasi kekuasaan. Identitas etnik sebagian besar adalah imajinasi
sosial yang memilah beragam kelompok budaya ke dalam suatu komunitas dengan
mengikat mereka bersama dalam narasi sastra dan visual yang ditempatkan dalam
teritori sejarah dan memori. Sehingga dalam rangka membangun demokratisasi
lokal dan pemberdayaan kaum minoritas agama dan kebudayaan lokal ini, kita
harus menyertakan multikulturalisme.
Tetapi pada kenyataannya di Indonesia
dampak negatif dari Multikulturalnya agama, ras, bahasa, budaya menyebabkan
konflik bergenerasi antar kelompok masyarakat (konflik horizontal) dan konflik
antar masyarakat/pemerintah daerah dan pusat (konflik vertical) dan generasi
dengan pelaku dan intensitas yang berbeda. Sebagai contoh pembakaran pasar
Glodok (Peristiwa Mei Kelabu) di Jakarta, yang menjadi sasaran adalah kelompok
etnis. Keturunan Tionghoa (sebelumnya telah terjadi di Medan kemudian di
Bandung, Solo, dan Makasar). Peristiwa Ambon-Maluku (Pertarungan antara BBM
(Bugis-Buton-Makasar) dan Ambon Islam melawan Ambon Kristen). Peristiwa Sambas
dan Palangkaraya (Kalimantan) (Pertarungan antara Dayak, Melayu dan Tionghoa
melawan Madura), Peristiwa Poso (pertarungan antara kelompok Islam dan Kristen
yang disertai oleh unsur-unsur dari luar), Peristiwa Sumbawa (NTT) perkelahian
antara orang Sumbawa dan Bali, peristiwa Aceh (pertarungan antara orang Aceh
dan transmigrasi Jawa), peristiwa separatisme Gerakan Aceh Merdeka dan
Organisasi Papua Merdeka disusul penghancuran masjid-masjid Ahmadiyah di Parung
Bogor yang dipicu oleh perbedaan agama, atau kasus-kasus yang sudah agak lama
tapi tetap masih menjadi ingatan kita seperti pemboman Borobudur, pemboman
beberapa gereja di Indonesia atau kasus terbesar yang pernah dihadapi oleh
Indonesia.
Seiring dengan itu, negara yang
diharapkan menjadi wadah penyalamat juga mengalami kekacauan dengan
membudayanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dijajaran birokrasi,
komitmen moral para wakil rakyat terhadap masyarakat pun sangat rendah.
Sementara, keadilan, kemiskinan atau ketimpangan sosio-politik ekonomi
masyarakat semakin tinggi. Hal ini memberi isyarat bahwa keinginan untuk
membangun masyarakat berperadaban (civil society) dan keadilan sosial masih
jauh panggang dari api. Oleh karenanya, menjadi suatu keharusan pemerintah
segera mereformasi mental, moralitas jajaran birokrasi, jika tidak maka krisis
akan terus berkelanjutan dan disintegrasi tinggal menunggu bak bom waktu.
Menurut Miriam Budiarjo, sebuah negara
dikatakan demokratis ketika ditandai dengan adanya perlindungan konstitusional
terhadap semua warga negara, termasuk terhadap kaum minoritas (Miriam Budiarjo:
1999). Sementara menurut Sri Sumantri, negara demokrasi salah satunya ditandai
oleh dilindungi dan dipertimbangkannnya Kepentingan minoritas (Frans Magnis
Suseno, 1998; 72). Karena itu, salah satu ukuran bagi tumbuh dan berkembangnya
demokrasi adalah dihargainya hak-hak minoritas (minority right). Oleh karena
itu pembelaan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas baik agama, etnis
maupun gender merupakan upaya penting yang harus dilakukan seiring dengan
upaya-upaya mengawal proses demokratisasi tersebut.
Namun, selama ini kelompok-kelompok
minoritas selalu dipinggirkan, disingkirkan baik secara ekonomi, politik,
sosial, maupun budaya. Bahkan tidak hanya itu, secara historis, sejarah mereka
pun tersisihkan. Mereka umumnya berada pada “margin history” yang berfungsi
sebagai “pelengkap penderita” sejarah mainstream kelompok utama. Dalam banyak
hal, kekuasaan politik yang biasanya hanya memenuhi keinginan kelompok
mayoritas memiliki peran sentral dalam melakukan proses peminggiran terhadap
“komunitas splinter ini.
Justru dari contoh dapat dilihat
betapa kelompok-kelompok mayoritas menindas kelompok minoritas, untuk
memaksakan kehendaknya. Persaingan yang tidak sehat antar budaya dan ras,
memaksakan kebenaran, saling merasa paling unggul sehingga ada benarnya apa
yang dikatakan Rorty bahwa Spesies manusia akan mati tercekik karena dengan
klaim-klaim “universal” kebudayaan dan peradaban lokal yang saling mengerkah.
Maka dari itu harus dilakukan upaya
merajut kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam
suasana penuh dengan konfliktual. Harus ada sebuah kesadaran masif yang muncul
bahwa diperlukan kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa,
baik dalam etnis, agama, budaya, hingga orientasi politik. Sehingga akan
terbangun suatu sistem tata nilai kehidupan yang menjunjung tinggi toleransi,
kerukunan dan perdamaian bukan konflik atau kekerasan meskipun terdapat
perbedaan sistem sosial di dalamnya, yaitu pemahaman tentang Multikulturasisme
yang belum dipahami dengan benar dan menyeluruh.
Solusi Terahadap Dampak Negatif
Multikurtural Di Indonesia
Merupakan kenyataan yang tak bisa
ditolak bahwa negara-bangsa Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis,
budaya, agama dan lain-lain sehingga negara-bangsa Indonesia secara sederhana
dapat disebut sebagai masyarakat “multikultural”. Tetapi pada pihak lain,
realitas “multikultural” tersebut berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk
merekonstruksi kembali “kebudayaan nasional Indonesia” yang dapat menjadi “integrating
force” yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.
Perbedaan budaya merupakan sebuah
konduksi dalam hubungan interpersonal. Sebagai contoh ada yang orang yang bila
diajak bicara (pendengar) dalam mengungkapkan perhatiannya cukup dengan
mengangguk-anggukan kepala sambil berkata “uh. huh”. Namun dalam kelompok lain
untuk menyatakan persetujuan cukup dengan mengedipkan kedua matanya. Dalam
beberapa budaya, individu-individu yang berstatus tinggi biasanya yang
memprakarsai, sementara individu yang statusnya rendah hanya menerima saja
sementra dalam budaya lain justru sebaliknya.
Beberapa psikolog menyatakan bahwa
budaya menunjukkan tingkat intelegensi masyarakat. Sebagai contoh, gerakan
lemah gemulai merupakan ciri utama masyarakat Bali. Oleh karena kemampuannya
untuk menguasai hal itu merupakan ciri dari tingkat intelligensinya. Sementara
manipulasi dan rekayasa kata dan angka menjadi penting dalam masyarakat Barat.
Oleh karenanya “keahlian” yang dimiliki seseorang itu menunjukkan kepada
kemampuan intelligensinya.
Dari sisi Psikologis manusia, maka
setiap tindakan manusia adalah dipengaruhi oleh pikirannya, meminjam istilah
dari walter lippman, tindakan manusia itu dipengaruhi oleh Picture in our head
yang ada di dalam diri masing-masing orang, atau dipengaruhi oleh Frame of
Reference-nya dan dipengaruhi oleh Field of Experience-nya, sehingga sebuah
proses perubahan perilaku manusia (behaviourisme) mestilah di awali dari
perubahan apa yang menjadi Frame of Reference-nya dan Field of Experience-nya.
Menurut sudut pandang faham Psikologi kognitif, maka semua perilaku manusia
dipengaruhi oleh cara berpikir manusia tersebut. Hasil olah pikir manusia
itulah yang memotivasi perilaku manusia. Sedangkan menurut faham Psikoanalisis,
maka perilaku manusia dipengaruhi oleh mentalitas manusia tersebut.
Dari sudut pandang metafisik atau
sudah pandang ajaran keruhanian, maka dipahami bahwa tindakan manusia atau
perilaku manusia itu di pengaruhi oleh cara berpikir manusia tersebut,
dipengaruhi oleh akan manusia tersebut dan akal manusia tersebut dipengaruhi
oleh dorongan hatinya. Khatir-Khatir atau lintasan-lintasan hati itulah yang
mempengaruhi akal pikir dan kemudian menggerakkan manusia untuk berbuat atau
bertindak (Imam Ghozali, Rahasia Keajaiban Hati).
Baikpun perspektif Psikologis yang
digunakan, maupun perspektif metafisik atau keruhanian yang digunakan, semua
menuju ke satu arah. Yaitu jika ingin dilakukan sebuah perubahan di dalam
perilaku, maka ada ‘sesuatu’ yang harus diubah, ada ‘sesuatu’ yang harus
dididik, baikpun itu akal pikir atau cara berpikirnya, maupun dari sisi
motivasi hatinya. Dari pemahaman di atas, maka penulis menganggap bahwa jalur
pendidikan adalah sesuatu yang prinsip untuk diperhatikan di dalam rangka
mengurangi permasalahan-permasalah yang timbul di kehidupan sosial terutama
yang sekarang penulis soroti adalah dalam rangka mengurangi
permasalahan-permasalahan yang timbul akibat adanya perbedaan agama di
Indonesia. Tetapi permasalahannya, pendidikan yang bagaimanakah yang tepat untuk
diterapkan di Indonesia ? Pendidikan yang bagaimanakah yang dapat mempersiapkan
Frame of Reference dan Field Experience sehingga perbedaan agama bukanlah
sebuah masalah melainkan sebuah kewajaran yang harus disikapi secara
proporsional ? Pendidikan yang bagaimanakah yang dapat mempersiapkan Picture in
Our head bagi bangsa Indonesia di dalam menghadapi perbedaan agama maupun
kultur ini ?
Amerika Serikat ketika ingin membentuk
masyarakat baru-pasca kemerdekaannya (4 Juli 1776) baru disadari bahwa masyarakatnya
terdiri dari berbagai ras dan asal negara yang berbeda. Oleh karena itu, dalam
hal ini Amerika mencoba mencari terobosan baru yaitu dengan menempuh strategi
menjadikan sekolah sebagai pusat sosialisasi dan pembudayaan nilai-nilai baru
yang dicita-citakan. Melalui pendekatan inilah, dari Sd sampai Perguruan
Tinggi, Amerika Serikat berhasil membentuk bangsanya yang dalam perkembangannya
melampaui masyarakt induknya yaitu Eropa. Kaitannya dengan nilai-nilai
kebudayaan yang perlu diwariskan dan dikembangkan melalui sistem pendidikan
pada suatu masyarakat, maka Amerika Serikat memakai sistem demokrasi dalam
pendidikan yang dipelopori oleh John Dewey. Intinya adalah toleransi tidak
hanya diperuntukkan untuk kepentingan bersama akan tetapi juga menghargai kepercayaan
dan berinteraksi dengan anggota masyarakat.
Pendidikan multikultural
(multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman
populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok.
Dalam dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum
dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi
dan perhatian terhadap orang-orang non Eropa (Hilliard, 1991-1992). Sedangkan
secara luas pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa
membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnic, ras, budaya, strata
sosial dan agama.
Selanjutnya James Banks (1994)
menjelaskan bahwa pendidikan multikultural memiliki lima dimensi yang saling
berkaitan :
1. Content Integration Mengintegrasikan berbagai budaya
dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori
dalam mata pelajaran/disiplin ilmu.
2. The Knowledge Construction Process Membawa siswa untuk
memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin).
3. An Equity Paedagogy Menyesuaikan metode pengajaran
dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa
yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun social.
4. Prejudice Reduction Mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
4. Prejudice Reduction Mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
5. Melatih kelompok untuk
berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, berinteraksi dengan seluruh staff dan
siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik.
Ada
beberapa pendekatan dalam proses pendidikan multikultural, yaitu :
Pertama,
tidak lagi terbatas pada menyamakan pandangan pendidikan (education) dengan persekolahan
(schooling) atan pendidikan multikultural dengan program-program sekolah
formal. Pandangan yang lebih luas mengenai pendidikan sebagai transmisi
kebudayaan membebaskan pendidik dari asumsi bahwa tanggung jawab primer
menegmbangkan kompetensi kebudayaan di kalangan anak didik semata-mata berada
di tangan mereka dan justru semakin banyak pihak yang bertanggung jawab karena
program-program sekolah seharusnya terkait dengan pembelajaran informal di luar
sekolah.
Kedua,
menghindari pandangan yang menyamakan kebudayaan kebudayaan dengan kelompok
etnik adalah sama. Artinya, tidak perlu lagi mengasosiasikan kebudayaan
semata-mata dengan kelompok-kelompok etnik sebagaimana yang terjadi selama ini.
secra tradisional, para pendidik mengasosiasikan kebudayaan hanya dengan
kelompok-kelompok sosial yang relatif self sufficient, ketimbang dengan
sejumlah orang yang secara terus menerus dan berulang-ulang terlibat satu sama
lain dalam satu atau lebih kegiatan. Dalam konteks pendidikan multikultural,
pendekatan ini diharapkan dapat mengilhami para penyusun program-program
pendidikan multikultural untuk melenyapkan kecenderungan memandang anak didik
secara stereotip menurut identitas etnik mereka dan akan meningkatkan
eksplorasi pemahaman yang lebih besar mengenai kesamaan dan perbedaan di
kalangan anak didik dari berbagai kelompok etnik.
Ketiga,
karena pengembangan kompetensi dalam suatu “kebudayaan baru” biasanya
membutuhkan interaksi inisiatif dengan orang-orang yang sudah memiliki
kompetensi, bahkan dapat dilihat lebih jelas bahwa uapaya-upaya untuk mendukung
sekolah-sekolah yang terpisah secara etnik adalah antitesis terhadap tujuan
pendidikan multikultural. Mempertahankan dan memperluas solidarits kelompok
adalah menghambat sosialisasi ke dalam kebudayaan baru. Pendidikan bagi
pluralisme budaya dan pendidikan multikultural tidak dapat disamakan secara
logis.
Keempat,
pendidikan multikultural meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan.
Kebudayaan mana yang akan diadopsi ditentukan oleh situasi.
Kelima, kemungkinan bahwa pendidikan bahwa pendidikan (baik dalam maupun
luar sekolah) meningkatkan kesadaran tentang kompetensi dalam beberapa
kebudayaan. Kesadaran seperti ini kemudian akan menjauhkan kita dari konsep dwi
budaya atau dikhotomi antara pribumi dan non-pribumi. Dikotomi semacam ini
bersifat membatasi individu untuk sepenuhnya mengekspresikan diversitas kebudayaan.
Pendekatan ini meningkatkan kesadaran akan multikulturalisme sebagai pengalaman
normal manusia.
Kesadaran ini mengandung makna bahwa
pendidikan multikultural berpotensi untuk menghindari dikotomi dan
mengembangkan apresiasi yang lebih baik melalui kompetensi kebudayaan yang ada
pada diri anak didik.
Dalam konteks keindonesiaan dan
kebhinekaan, kelima pendekatan tersebut haruslah diselaraskan dengan kondisi
masyarakat Indonesia. Masyarakat adalah kumpulan manusia atau individu-individu
yang terjewantahkan dalam kelompok sosial dengan suatu tantangan budaya atau
tradisi tertentu. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Zakiah Darajat yang
menyatakan, bahwa masyarakat secara sederhana diartikan sebagai kumpulan
individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan negara, kubudayaan dan agama.
Jadi dapat dipahami inti masyarakat
adalah kumpulan besar individu yang hidup dan bekerja sama dalam masa relatif
lama, sehingga individu-individu dapat memenuhi kebutuhan mereka dan menyerap
watak sosial. Kondisi itu selanjutnya membuat sebagian mereka menjadi komunitas
terorganisir yang berpikir tentang dirinya dan membedakan ekstensinya dari
ekstensi komunitas. Dari sisi lain, apabila kehidupan di dalam masyarakat
berarti interaksi antara individu dan lingkungan sosialnya. Maka yang
menjadikan pembentukan individu tersebut adalah pendidikan atau dengan istilah
lain masyarakat pendidik.
Oleh karena itu, dalam melakukan
kajian dasar kependidikan terhadap masyarakat. Secara garis besar dasar-dasar
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat tidak ada dengan
sendirinya. Masyarakat adalah ekstensi yang hidup, dinamis, dan selalu berkembang.
2. Masyarakat bergantung pada upaya
setiap individu untuk memenuhi kebutuhan melalui hubungan dengan individu lain
yang berupaya memenuhi kebutuhan.
3. Individu-individu, di dalam
berinteraksi dan berupaya bersama guna memenuhi kebutuhan, melakukan penataan
terhadap upaya tersebut dengan jalan apa yang disebut tantangan social.
4. Setiap masyarakat bertanggung jawab atas pembentukan pola tingkah laku antara individu dan komunitas yang membentuk masyarakat.
4. Setiap masyarakat bertanggung jawab atas pembentukan pola tingkah laku antara individu dan komunitas yang membentuk masyarakat.
5. Pertumbuhan individu di dalam
komunitas, keterikatan dengannya, dan perkembangannya di dalam bingkai yang
memnuntunya untuk bertanggung jawab terhadap tingkah lakunya.
Bila penjelasan di atas ditarik di
dalam dunia pendidikan, maka masyarakat sangat besar peranan dan pengaruhnya
terhadap perkembangan intelektual dan kepribadian individu peserta didik. Sebab
keberadaan masyarakat merupakan laboratorium dan sumber makro yang penuh alternatif
untuk memperkaya pelaksanaan proses pendidikan.
Untuk itu, setiap anggota masyarakat
memiliki peranan dan tanggung jawab moral terhadap terlaksananya proses
pendidikan. Hal ini disebabkan adanya hubungan timbal balik antara masyarakat
dan pendidikan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat dalam dunia pendidikan
merupakan satu hal penting untuk kemajuan pendidikan.
Daftar Referensi
Huntington, Samuel P alih bahasa
Ruslani, Benturan Antarperadaban dan Masa Depan Politik Dunia, Yogyakarta:
Qalam, 2000.
Budiman, Hikmat, Hak Minoritas. Dilema
Multikulturalisme di Indonesia, Jakarta: The Interseksi Foundation, 2005.
Patra M. Zen, Komentar Hukum: Hak-hak
Kelompok Minoritas dalam Norma dan Standar Hukum Internasional Hak Asasi
Manusia, Jakarta: The Interseksi Foundation, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar