MEMILIH POLA PEMBINAAN
SISTEM HUKUM NASIONAL DI TENGAH PENGARUH GLOBALISASI
1.
Pengertian
Sistem Hukum Nasional
Sistem
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling
terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Pada dasarnya, dilihat dari segi sejarah,
Indonesia menganut system hokum Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh
adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya, system hokum Indonesia dipengaruhi
oleh system hokum adat dan system hokum Islam (syariat Islam). Jadi, dapat
disimpulkan bahwa system hokum nasional Indonesia dipengaruhi oleh:
a. Sistem Hukum Barat
Sistem hukum barat ini berasal dari pemerintah
Belada ketika jaman penjajahan sehingga dapat dikatakan merupakan warisan
pemerntah colonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki
sifat individualistic. Warisan sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai
saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata dan KUHD.
b. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang
pertama dan asli bangsa Indonesia karena berasal dari masyarakat adat yang ada
di Indonesia. Hukum adat akan ada jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum
adat ini bersifat komunal.
c. Sistem Hukum Islam (syariat Islam)
Sistem hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam
yang bersumber pada Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius.
Sistem hukum di Indonesia dipengaruhi beberapa nilai
dasar yakni,:
1)
Kaidah-kaidah
hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
1945.
2)
Sistem
hukum nasional harus pula mengandung dan memupuk nilai-nilai baru untuk
mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kehidupan kedaerahan menjadi
nilai-nilai sosial yang bersumber dan memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan
secara nasional.
3)
Sistem
hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka
pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinu dapat
mempersiapkan pembaharuan masyarakat di masa yang berikutnya.
Sistem hukum bagi suatu Negara sangat
penting dalam kerangka sistematisasi hukum; begitu pula dengan sistem hukum
nasional Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem Dan
Politik Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2008, dimana maksud diselenggarakannya kegiatan
ini untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand
design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teoritis maupun
praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang
mengarahkan sistem dan politik hukum nasional; dapat disimpulkan tentang
pentingnya keberadaan suatu Grand Design Sistem dan Politik Hukum
Nasional (GDSPHN) yang disusun dalam rangka pembangunan hukum nasional dan
didasari landasan falsafah Pancasila dan konstitusi Negara, yaitu UUD NKRI
1945. Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan
Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal
system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi,
pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi
terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem hukum dan
konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan
bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Produk hukum yang dihasilkan harus
mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga
kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan.
Maka berdasarkan pertanyaan dan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut saya Indonesia telah
memiliki sistem hukum nasional dimana yang menjadi landasan sistem hukum
nasional Indonesia adalah UUD 1945 sebagai landasan kontitusioanal dan
Pancasila sebagai landasan ideology. Selain itu juga sistem hukum nasional
Indonesia dapat dilihat dengan adanya tata urutan perundang-undangan Indonesia
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
·
Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan
atas kedaulatan rakyat.
·
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
·
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga
negara).
·
Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
·
Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
(rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan
tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh
eksekutif.
·
Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat
atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
·
Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian
yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini
biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi
dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada
satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang
dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain.
2. Pengaruh
Globalisasi di Indonesia
Dalam
kehidupan berskala global dewasa ini, yang akan terwujud adalah suatu global
society yang justru tak akan bergerak ke suatu keseragaaman. Global
society bukanlah suatu globa state yang terkontrol
secara sentral. Global state lebih tepat kalau dikatakan
sebagai “masyarakat pasar” yang boleh juga disebut a global economy.
Global society menyaksikan terbebaskannya jutaan manusia dari
ikatan-ikatan aturan hukum nasional yang pada waktu yang lalu dikembangkan
sebagai mekanisme kontrol di tangan sentral penguasa-penguasa negara. Sementara
itu, perkembangannya sebagai global economy telah membuka
berbagai perbatasan negeri, yang akan melalulalangkan manusia (yang produsen
ataupun yang konsumen), kapital , dan informasi melintasi perbatasan-perbatasan
yang territorial maupun yang kultural. Dalam hubungan ini, mengingat kebenaran
apa yang disimak dan dikatakan Naisbitt bahwa “the bigger the economy, the more
powerful its smallest players. to create the new rules for the expanding global
economic order”, maka di tengah sistem ekonomi yang kian mengglobal dan
tiadanya global state yang memegang kekuasaan pengatur yang
sentral ini akan terjadilah otonomi pengaturan pada skalanya yang mikro,
"untuk kalangan sendiri".
Tidak
hanya dalam ihwal kontrak-kontrak niaga di ranah ekonomi pasar kecenderungan
perkembangan yang dipaparkan di muka ini amat nyatanya. Dalam kehidupan di
ranah sosial dan kultural, kecenderungan untuk menjauhi penyelesaian lewat
intervensi badan-badan resmi negara nasional akan pula amat nyatanya.
Renegosiasi, mediasi, konsultasi untuk mencapai perdamaian akan kian dipilih
berdasarkan motif dan itikat baik. Dewasa ini, dalam kehidupan pada tataran
global yang semakin dikuasai fakta pluralisme, setiap warga yang tengah berurusan
dengan hukum akan selalu menemukan dirinya dalam suatu kancah, di mana lebih
dari satu sumber hukum bisa berlaku bagi dirinya. Kini ini, suatu persoalan
hidup yang dipandang relevan sebagai urusan hukum tak hanya akan menjadi objek
aturan hukum negara, tetapi juga akan diintervensi oleh berbagai macam norma
lainnya, mulai dari yang moral dan tradisi setempat sampaipun ke yang konvensi
dan kovenan internasional.
Globalisasi
hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai
investasi,perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati
negara-negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut
memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan
sistim politik, ekonomi dan budaya. Apa yang disebut hukum itu tergantung
kepada persepsi masyarakatnya. Friedman, mengatakan bahwa tegaknya
peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakat. budaya
hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang
dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau
kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan.
pengaruh
hukum internasional terhadap perkembangan hukum nasional (sistem hukum dan
hukum positif) di Indonesia karena pertama, masalah tersebut masih selalu
dikaitkan dengan prinsip “state sovereignty” dan kepentingan perlindungan hukum
suatu (bangsa) Negara di dalam memasuki terutama abad globalisasi saat ini.
Globalisasi sering diartikan secara kurang tepat "dunia tanpa batas";
sedangkan justru dalam abad 21 globalisasi masalah batas wilayah Negara dan
yurisdiksi Negara merupakan isu yang sangat penting terutama bagi Negara
berkembang. Kedua, secara geografis, ethnografis dan secara kultural telah
diakui eksistensi keragaman antara bangsa tersebut sehingga hambatan
implementasi hukum internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Indonesia
(melalui ratifikasi) sering terbentur kepada masalah penerimaan pengaruh asing
(hukum internasional) ke dalam kehidupan nyata yang berkembang di Indonesia.
Ketiga, kerentanan masalah hukum asing tersebut berkaitan dengan pengakuan atas
hak ekonomi, hak sosial dan hak politik yang berkembang dalam masyarakat.
Menlu
Natalegawa menempatkan perspektif politik luar negeri dan kepentingan nasional
Indonesia dalam apa yang disebutnya dynamic equilibrium (keseimbangan dinamis),
di mana tidak ada kekuatan dominan tunggal di kawasan dan berbagai negara
berinteraksi secara damai dan menguntungkan.
Globalisasi
telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan
global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin
meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara
(transnational rules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi
rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai
referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak
memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara, dan tanpa
perlu legitimasi hukum dari Negara atau perjanjian international (McGrew,
1998).
Dalam
berbagai referensi mengenai globalisasi, analisis dampak dari globalisasi hukum
pada umumnya terletak pada bentuk hubungan antara kepentingan nasional,
internasional dan transnasional. Ide mengenai Negara sebagai satu-satunya
pemilik kedaulatan hukum semakin melemah dengan munculnya berbagai pola
interaksi hukum yang melintasi batas-batas antara hukum internasional dan
nasional, praktek di tingkat lokal dan internasional, serta kewenangan yuridis
internal dan eksternal (McGrew, 1998 , p.336). Saat ini kedaulatan harus
diterima sebagai suatu kewenangan yang tidak lagi dimonopoli oleh
Negara namun kedaulatan dalam pembentukan hukum telah terbagi di antara
berbagai entitas/agen - nasional, regional dan internasional. McGrew (1998, hal
340) menyatakan bahwa: "Keberadaan jaringan aktivitas global dan regional,
rezim internasional, tata pemerintahan global dan regional, gerakan sosial di
tataran transnasional, interaksi hukum global dan transnasional, dan berbagai
jenis asosiasi transnasional, dapat diinterpretasikan sebagai munculnya 'ruang
politik dan hukum' jenis baru yang melepaskan diri dari ikatan wilayah negara
".
3.
Pengaruh Globalisasi Pada Sistem Hukum
Indonesia
Bagi
Indonesia yang masih menganut sistem hukum "Civil Law", pemberlakuan
perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses
ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan
dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada
Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Peratifikasian
suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia
mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar
penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di
Indonesia, peratifikasian tsb diwujudkan dalam suatu "Undang-undang
Pengesahan". Implementasi undang-undang ratifikasi (pengesahan) tsb masih
harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal
objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut
akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yang telah
melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional
maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru.
Perdagangan
internasional Indonesia ke pasar dunia, dan berusaha mendapat pinjaman-pinjaman
luar negeri dari negara-negara maju, pengaruh Common Law secara
disadari atau tidak masuk ke Indonesia.Common Law mempengaruhi
hukum Indonesia melalui perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional
di mana Indonesia menjadi anggotanya, perjanjian antara para pengusaha,
lahirnya institusi-institusi keuangan baru dan pengaruh sarjana hukum yang
mendapat pendidikan di negara-negara Common Law seperti
Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pertama, datangnya modal asing ke
Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi internasional
di mana hukum Common Law adalah dominan.
Perjanjian
yang terakhir amat mempengaruhi Indonsia dalam bidang hukum Ekonomi
adalah GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
atau WTO (WorldTrade Organisation), TRIMs (Trade
Related Invesment Measures) atau peraturan di bidang investasi yang
berhubungan dengan perdagangan dan TRIPs (Trade Releted Intellectual
Property Rights) atau peraturan yang berhubungan dengan hak milik
intelektual, banyak mempengaruhi undang-undang di bidang hak milik dan
investasi di Indonesia. Kedua, datangnya modal asing yang dalam implementasinya
melahirkan antara lain Joint Venture Agreement, perusahaan-perusahaan
waralaba negara-negara maju yang memperkenalkan Indonesia padaFranchise
Agreement, berbagai perusahaan Indonesia yang memerlukan pinjaman jangka
pendek membawa mereka kepada pengenalan Commercial Paper (CP).
Kesemuanya itu datang dari Common Law sistem yang sebelumnya
tidak dikenal di Indonesia. Kedudukan Indonesia yang memerlukan bantuan luar
negeri untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi negara ini menyebabkan juga
Indonesia meminta bantuan lembaga keuangan internasional. Negara-negara maju
berpendapat bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilaksanakan tanpa
pembaharuan hukum terlebih dahulu yang akan mendukung pembangunan ekonomi
tersebut. Dalam hal ini badan-badan internasional yang didominasi olehCommon
Law secara tidak disadari membawa unsur-unsur sistem hukum tersebut ke
dalam undang-undang nasional Indonesia. “Class Action” diperkenalkan
dalam gugatan perlindungan lingkungan hidup, “Derivative Action”
diperkenalkan dalam gugatan pemegang saham minoritas kepada direksi dan
komisaris PT atas nama perusahaan. Sebelumnya hal-hal tersebut tidak dikenal
dalam hukum Acara Perdata Indonesia yang berasal dari Civil Law sistem.
4.
Pengaruh Globalisasi Pada Produk Hukum
Indonesia
Faktor
utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah
hukum mampu menciptakan stability,predictability dan fairness.
Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk
berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilityadalah potensi hukum
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan
fungsi hukum untuk dapat meramalkan(predictability) akibat dari
suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian
besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang
tradisional. Aspek keadilan(fairness), seperti perlakuan yang sama dan
standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Liberalisasi
perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World
Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee),
menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu
kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New
Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang.
Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama.
Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi
persaingan ketat dengan negaranegara maju.
Organisasi
internasional seperti IMF, World Bank dan ADB juga memegang peranan penting
dalam proses pembangunan hukum (legal development) melalui berbagai program
pembangunan. Kerjasama pembangunan hukum seringkali membawa pengaruh
kepentingan organisasi internasional dalam proses pembentukan kebijakan
nasional.. Organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai perjanjian khusus organisasi juga memainkan
peran penting dalam globalisasi hukum. HAM adalah salah satu bidang hukum yang
mendunia dan pengaruhnya telah menyebar secara luas. Jaringan
organisasi-organisasi internasional ini merupakan agen-agen yang berpengaruh
dalam proses globalisasi dan pluralisme hukum. Ketentuan dan prosedur yang
mereka buat telah berkembang menjadi sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat
internasional dan memiliki pengaruh mengikat di level nasional.
Dalam
sistem ekonomi pasar global, sistem hukum memerlukan reformasi dalam format dan
fungsinya yang sesuai dengan tuntutan aktivitas ekonomi yang berlangsung dalam
semangat pasar bebas. Dalam konteks liberalisasi ekonomi dan perdagangan ini,
pemerintah Indonesia tampaknya telah melaku-kan langkah-langkah deregulasi
dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Deregulasi dalam bidang
ekonomi dan perdagangan, pada hakikatnya bukanlah peniadaan peran hukum dalam
pengaturan kehidupan ekonomi, melainkan melakukan perubahan (reformasi) dalam
pola pengaturan ke arah yang lebih demokratis, liberal dan akomodatif terhadap
dinamika pasar.
Dampak
pengaruh globalisasi terhadap produk hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh
kepentingan negara industri maju. Selain kepentingan negara industri maju dalam
pengaruhnya dalam pembentukan produk hukum di Indonesia juga peran dari
lembaga-lembaga donor asing seperti Bank Dunia, IMF dan ADB. Dimana lembaga
donor tersebut juga merupakan kepanjangan tangan dalam membawa kepentingan
negara-negara industri maju. Juga pengaruh dari LSM/NGO internasional dapat
mengarahkan kepentingannya dalam produk hukum sehubungan dengan isu-isu global.
Beberapa
produk hukum di Indonesia yang paling jelas mencerminkan proses tersebut adalah
produk tahun 1995, yaitu UndangUndang tentang Perseroan Terbatas dan
UndangUndang tentang Pasar Modal. Ciri penting dari kedua undang-undang
tersebut adalah masuknya beberapa doktrin dan prinsip ukum yang selama itu
dianggap berasal dari tradisi Common Law. Doktrin yang selama ini hanya
ditemukan Common Law seperti manipulasi pasar, pemisahan kepemilikan efek, kewajiban
fidusia bagi direksi dan komisaris, dan piercing the corporate veil berhasil
menjadi bagian integral dari hukum kita.
Pembuatan
Undang-Undang Minyak Bumi dan Gas Nomor 22/2001 yang diduga ada keterlibatan
pendanaan sekitar Rp 200 miliar dari pihak lembaga donor bilateral Amerika
Serikat (USAID) mengundang sejumlah reaksi. DPR harus merevisi pasal-pasal
dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 bahwa sumber daya
alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. "Akibatnya sangat signifikan
dalam pengelolaan sektor energi kita, yang dirugikan juga rakyat karena subsidi
BBM dicabut,". Dampaknya ketimpangan sosial, kalau tata kuasa dan kelola
produksi dan konsumsi energi tak digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi
rakyat," ujarnya. Selain USAID, ada lembaga donor lain seperti Asian
Development Bank (ADB) dan Bank Dunia yang turut menyediakan analisis kebijakan
harga energi dan penghapusan subsidi bagi masyarakat.
Anggota
DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada campur tangan asing terlibat dalam
penyusunan puluhan undang-undang di Indonesia. "Ada 76 undang-undang yang
draft-nya dilakukan pihak asing. Puluhan UU dengan intervensi asing itu
dilakukan dalam 12 tahun pasca reformasi. Inti dari intervensi ini adalah upaya
meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Contohnya, UU tentang
Migas, Kelistrikan, Pebankan dan Keuangan, Pertanian, serta sumber Daya Air.
Tiga
lembaga yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tercatat paling banyak menjadi
konsultan pemerintah dalam merancang 72 undang-undang (UU) yang disinyalir
Badan Intelijen Nasional (BIN) disusupi kepentingan asing. Ketiga lembaga
tersebut adalah World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan
United States Agency for International Development (USAID). “Ketiganya terlibat
sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah
program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan
rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU
di bidang-bidang tersebut,” kata Anggota DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari.
Bank Dunia antara lain terlibat sebagai konsultan dalam sejumlah program
pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber
daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat. Keterlibatan Bank Dunia
tersebut, membuat pemerintah mengubah sejumlah UU antara lain UU Pendidikan
Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan No
20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004).
Eva
mengungkapkan, IMF menyusupkan kepentingan melalui UU BUMN (No 19 Tahun 2003)
dan UU Penanaman Modal Asing (No 25 Tahun 2007). “Dengan menerima bantuan IMF,
pemerintah harus mengikuti ketentuan seperti privatisasi BUMN dan membuka
kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai
negara.
keterlibatan
USAID antara lain, pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun
2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi.
Selama masa reformasi, USAID antara lain menjadi konsultan dan membantu
pemerintah dalam bidang pendidikan pemilih serta penyelenggaraan dan pengawasan
pemilihan umum. Di sektor keuangan, membantu usaha restrukturisasi perbankan,
pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru, serta mendorong partisipasi
masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.
Globalisasi
telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global dan
menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih. Dengan kata lain
globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial dimana ruang politik
dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritori Negara.
Efek
globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini
telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara
tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif
oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional adalah dan sudah seharusnya
merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek,
lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. Kohl melihat bahwa
dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi
'hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus
dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area,
antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum,
dan akuntabilitas transnasional.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno Narmoatmojo, Dinamika
Peradaban Global & Pengaruhnya bagi Negara Bangsa
Peter De Cruz, Perbandingan Sistem
Hukum, common law, civil law dan socialist law, Nusamedia, 2010,
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam
Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagl Pendidikan Hukum Di
Indonesia,Pidato pengukuhan diucapkan pada upacara penerimaan
jabatan Guru Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 4 Januari 1997
Natangsa Surbakti, SH.,M.Hum, Aktualisasi
Fungsi Hukum Pidana Dalam Era Ekonomi Global, Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta, hal.61
Kompas, 3 September
2008, UU Migas Harus Direvisi, Bila
Asing Terbukti Intervensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar