Senin, 10 Juli 2017

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti Sistem Presidensial atau Sistem Parlementer. Baik Sistem Presidensial maupun Sistem Parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu "Demokrasi". Demokrasi sebagai Sistem Pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan Sistem Pemerintahan lain (Otoriter,Dicator, dan lain-lain).
Hanry B. Mayo dalam bukunya "Introduction to Demokratic Teory" merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi yaitu:
a.    Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
b.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang   berubah
c.     Menyelanggarakan pergantian pemimpin secara teratur
d.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai tarap yang minimum
e.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneakaragaman dan
f.     Menjamin tegaknya keadilan.
          Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai Demokratis tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggung jawab dan Lembaga Perwakilan Rakyat dan mengadakan pengawasan terhadap pemerintah.
          Dalam menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari rakyat atau presiden beserta menteri-menterinya.
oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan berupaya mengurangi sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem perlementer.
B.  RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial pokok pembahasan tersebut dirincikan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial ?
2.       Apakah ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial ?
3.       Apakah kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial ?
4.       Bagaimanakah Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
C.    TUJUAN
      Makalah ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial secara umum dan contoh-contoh Negara yang menganutnya, serta menjelaskan Sistem Pemerintahan Presidensial yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
        Konsep Sistem Pemerintahan tersusun dari dua kata, yaitu Sistem dan Pemerintahan. Sistem diartikan sebagai susunan kesatuan - kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk kesatuan secara keseluruhan, sedangkan Pemerintahan diartikan sebagai Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya .
Jadi, pengertian Sistem Pemerintahan yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua Negara, termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat (Central Government) dengan bagian – bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat local (Local Government).
Akan tetapi pengertian dari Sistem Pemerintahan Presidensial itu sendiri adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas–tugas Pemerintahannya (eksekutif) dipertanggung jawabkan oleh Presiden (pemimipin Negara).
B. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
§  Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat.
§  Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
§  Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
§  Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§  Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
§  Dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara.


C.   KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.    Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada Presiden.
2.    Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
3.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
4.    Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia  lima tahun.
5.    Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
6.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
1.    Pengawasan rakyat lemah
2.    Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
3.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
4.    Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
5.    Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.

D.   NEGARA YANG MENGGUNAKAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Contoh negara yang menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Indonesia yang menganut Sistem Pemerintahan Presidensial tidak akan sama persis dengan Sistem Pemerintahan Presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara Presidensial dan Parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, Negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki Presiden sebagai kepala Negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden untuk menjalankan Pemerintahan sehari-hari.
Sebagai Negara dengan Sistem Presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik Pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan Presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik Pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, Sistem Pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
ESISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA  
          Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik. Pemerintahan Republik adalah suatu Pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Oleh karena itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
1.  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945  Sebelum Diamandemen.
             Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang  tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara tersebut sebagai berikut:
a.    Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
b.    Sistem Konstitusional.
c.     Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.    Presiden adalah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.    Presiden tidak bertanggung  jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.     Menteri ialah pembantu Presiden, menteri tidak bertanggung  jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.    Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistem Pemerintahan ini di jalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut di lakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat di salah gunakan.
2.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke empat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih berdasar pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru di harapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah di lakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
2.       Wilayah Negara terbagi dalam beberapa provinsi.
3.       Bentuk pemerintahan adalah republik.
Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
                Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan Parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Presiden sewaktu-waktu dapat di berhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat penjabat Negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
                Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu di peruntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bika meral, mekanis mecheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Pemerintahan yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua Negara ,termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat dengan bagian–bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat lokal. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas-tugasnya dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Dalam Pemerintahan Presidensial, Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan. Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan Demokrasi.
B.   SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Soemantri.1976.Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN.Bandung:Tarsito.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar