Sistem Pemerintahan Presidensial
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap
negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda
meskipun dengan nama yang sama seperti Sistem Presidensial atau Sistem Parlementer. Baik Sistem Presidensial
maupun Sistem Parlementer,
sesungguhnya berakar dari
nilai-nilai yang sama yaitu "Demokrasi". Demokrasi sebagai Sistem Pemerintahan
mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan Sistem Pemerintahan lain (Otoriter,Dicator, dan
lain-lain).
Hanry B.
Mayo dalam bukunya "Introduction
to Demokratic Teory"
merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi yaitu:
a.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan melembaga
b.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c.
Menyelanggarakan
pergantian pemimpin secara teratur
d.
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai tarap yang minimum
e.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keaneakaragaman dan
f.
Menjamin
tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai Demokratis
tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang
bertanggung jawab dan Lembaga Perwakilan Rakyat dan mengadakan pengawasan
terhadap pemerintah.
Dalam menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh
badan eksekutif, di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari rakyat atau
presiden beserta menteri-menterinya.
oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan berupaya mengurangi sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem perlementer.
oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan berupaya mengurangi sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem perlementer.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi
pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana
bentuk-bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial pokok pembahasan tersebut dirincikan dalam beberapa sub
pembahasan sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah Pengertian Sistem Pemerintahan
Presidensial ?
2.
Apakah ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial ?
3.
Apakah kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial ?
4.
Bagaimanakah Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
C.
TUJUAN
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
memaparkan dan menjelaskan bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial secara umum
dan contoh-contoh Negara yang menganutnya, serta menjelaskan Sistem
Pemerintahan Presidensial yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Konsep Sistem Pemerintahan tersusun dari dua kata, yaitu Sistem dan Pemerintahan. Sistem diartikan sebagai susunan kesatuan - kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk kesatuan secara
keseluruhan, sedangkan Pemerintahan
diartikan sebagai Lembaga
atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya .
Jadi,
pengertian Sistem Pemerintahan yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan
antar semua Negara, termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat (Central Government)
dengan bagian – bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat local (Local Government).
Akan
tetapi pengertian dari Sistem Pemerintahan Presidensial itu sendiri
adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas–tugas Pemerintahannya (eksekutif) dipertanggung
jawabkan oleh Presiden (pemimipin Negara).
B. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
§ Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
Badan Perwakilan Rakyat.
§ Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
§ Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan
eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
§ Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
§ Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.
Menteri
tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Pemerintah
dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
3.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada
parlemen
4.
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu.
Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan
Presiden Indonesia lima tahun.
5.
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu
masa jabatannya.
6.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab
dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
1.
Pengawasan
rakyat lemah
2.
Pengaruh
rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
3.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
4.
Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
5.
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas &
memakan waktu yang lama.
D. NEGARA
YANG MENGGUNAKAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Contoh negara yang
menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina. Indonesia yang menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial tidak akan sama persis dengan Sistem Pemerintahan Presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara Presidensial dan Parlementer (mixed parliamentary presidential
system). Contohnya, Negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
Presiden sebagai kepala Negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga
terdapat Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden untuk menjalankan
Pemerintahan sehari-hari.
Sebagai Negara dengan
Sistem Presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik Pemerintahan
di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan Presiden langsung dan mekanisme cheks
and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh
praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik Pemerintahan di
Indonesia bersifat tiruan semata dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada
Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, Sistem Pemerintahan
di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
E. SISTEM PEMERINTAHAN
DI INDONESIA
Negara
Indonesia adalah Negara
yang berbentuk Republik. Pemerintahan Republik adalah suatu Pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang
kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Oleh karena itu, kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara tersebut
sebagai berikut:
a.
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas
hukum.
b.
Sistem Konstitusional.
c.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
d.
Presiden adalah penyelenggara Pemerintah Negara
yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Menteri ialah pembantu Presiden, menteri tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistem Pemerintahan ini di jalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut di lakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat di salah gunakan.
2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke empat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih berdasar pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan
adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
di harapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah di lakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi
daerah yang luas.
2.
Wilayah Negara terbagi dalam beberapa provinsi.
3.
Bentuk pemerintahan adalah republik.
Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
Parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat di berhentikan oleh
MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat Negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam
hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu di peruntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bika meral,
mekanis mecheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Pemerintahan
yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan
antar semua Negara ,termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat dengan bagian–bagian yang terdapat
didalam Negara ditingkat lokal.
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas-tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Dalam Pemerintahan Presidensial, Presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan. Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan Demokrasi.
B. SARAN
Berdasarkan kesimpulan
tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis
harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini
dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah
wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Soemantri.1976.Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara
ASEAN.Bandung:Tarsito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar