Pendidikan
Gender : Gender dan Tradisi atau Budaya
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan
adalah suatu kesepakatan
antara seorang pria
dan seorang wanita untuk
membentuk sebuah keluarga dan dari perkawinan ini manusia dapat meneruskan
keturunan (generasi) mereka. Perkawinan tidak hanya melibatkan dua orang yang
saling mencintai saja tetapi dapat juga menyatukan dua keluarga baru dari pihak
pria maupun wanita.
Pada umumnya perkawinan
dilakukan oleh orang
dewasa yang sudah memiliki kematangan emosi karena dengan
adanya kematangan emosi ini mereka akan
dapat menjaga kelangsungan
perkawinannya. Selain
dibutuhkan kematangan emosi
dalam perkawinan dibutuhkan
pula kematangan fisik terutama
bagi wanita. Kematangan
fisik seorang wanita
terjadi pada usia
20 tahun karena
pada usia tersebut alat
reproduksi wanita dapat bekerja secara maksimal. Pada kenyataannya masih banyak
ditemukan pasangan yang
melakukan perkawinan saat
usianya masih sangat muda yaitu
dibawah 20 tahun, Sehingga
resiko kematian bagi
ibu dan bayi menjadi lebih tinggi.
Perkawinan usia muda ini tentunya tidak sesuai dengan
Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 pada pasal
7 ayat (1)
yang menyatakan bahwa pasangan calon pengantin pria
dapat melangsungkan perkawinan
apabila telah berusia 19 tahun
dan calon pengantin wanita telah berusia 16 tahun. Akan tetapi seiring dengan
berjalannya waktu, telah dilakukan
revisi pada Undang-Undang Perkawinan khususnya yang
terkait dengan batasan usia perkawinan bahwa untuk calon pengantin
pria minimal telah
berusia 25 tahun,
dan untuk calon
pengantin wanita berusia 20 tahun.
Sistem perkawinan yang menjadi pintu gerbang utama untuk
memasuki kehidupan juga dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilakukan
dengan melalui peminangan (sistem yang dominan yang dilakukan dalam masyarakat
seperti Jawa), ada juga yang dilakukan dalam bentuk pelarian diri atau disebut
kawin lari yang dapat ditemukan pada masyarakat Sasak di Lombok. Merariq dalam
bahasa Sasak merupakan kata kerja yang secara umum dimaknai sebagai kesatuan
tindakan pra pernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari
pengawasan walinya dan sekaligus dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya.
Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada yang
memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan),
ada juga yang memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling
seorang gadis dari pengawasan orang tuanya.
Merariq dalam pengertian
pelarian diri atau mencuri gadis dari pengawasan walinya dan lingkungan
sosialnya sudah terbentuk sebagai warisan budaya turun temurun bagi masyarakat
Sasak secara umum. Pada sebagaian masyarakat meyakini bahwa dengan melarikan
diri atau mencuri si gadis dari pengawasan walinya, bajang atau pemuda
Sasak sebagai ajang pembuktian kelaki-lakian, serta keberania, keseriusan, dan
gambaran tanggung jawab dalam perkawinan serta dalam kehidupan keluarga
nantinya. Dalam terjadinya proses merariq,
terlebih dahulu tejadi adanya penjajakan antara pemuda atau terune Sasak
dengan gadis atau dedere yang tertuang dalam ikatan berpacaran atau bekemelean.
Jika kedua insan saling menaruh hati, maka keagresivan pemuda dituntut. Pemuda
tersebut baik melalui perjanjian atau tidak datang bertandang ke rumah gadis
yang diidamkannya. Pemuda itu datang kerumah gadis dengan maksud untuk mencari
dan mengkomunikasikan cinta antar mereka atau disebut midang. Bila cinta
mereka itu mendapatkan kecocokan baru sampai pada pembicaraan rencana untuk
perkawinan. Prosesi setelah menjalin hubungan pacaran inilah kemudian sebuah
pasangan kekakis melakukan lari bersama untuk perkawinan mereka.
Fenomena budaya merariq yang terdapat pada masyarakat
Sasak ini merupakan wujud kearifan lokal yang di dalamnya terlibat suatu
keyakinan bagi masyarakatnya untuk menjalaninya sebagai pembuktian keberanian
seorang laki-laki pada calon istrinya. Adapun beberapa alasan yang melatar belakangi masyarakat Sasak
melakukan perkawinan dengan merariq adalah karena itu merupakan adat
istiadat yang memang sudah ada dan membudaya dalam masyarakat dan ini dilakukan
oleh sebagaian besar masyarakat di Sakra. Alasan yang kedua adalah karena
adanya pertentangan yang didapatkan dari orang tua mengenai hubungan yang
dijalani sehingga dipilihlah cara merariq sebagai jalan keluarnya.
Alasan selanjutnya adalah ketidaktahuan dari pihak perempuan bahwa dirinya
dibawa lari oleh pasangannya.
Dari alasan di atas bisa di ungkapkan bahwa secara tidak
sadar mereka melakukan perkawinan dengan merariq karena itu merupakan
suatu budaya yang secara turun temurun telah diwariskan oleh nenek moyang
mereka terdahulu sehingga tetap dijalankan. Seperti yang diungkapkan oleh
Levi-Strauss bahwa sistem kekerabatan sebagaimana sistem fonem, dibangun oleh
pikiran pada level unconscious atau tidak sadar. Kenyataanya bahwa
terdapat pengulangan-pengulangan (kesamaan-kesamaan) pola-pola kekerabatan dan
aturan-aturan perkawinan, sikap-sikap kekerabatan, diberbagai tempat
berbeda-beda secara mendasar (Brata 2008: 25), ini artinya mereka melakukan merariq
karena itu memang suatu adat istiadat yang sudah ada dari dulu dan secara
tidak sadar dilakukan terus menerus dan berulang-ulang oleh masyarakat.
Dalam kenyataannya, sistem
perkawinan dengan merariq ternyata menimbulkan berbagai macam implikasi
terhadap tatanan sistem sosial karena tidak jarang menimbulkan konflik antar
keluarga, apalagi merariq yang dilakukan karena memang adanya ketidak setujuan dari pihak keluarga, pengaruh
negative terhadap kedua calon mempelai yang melakukan perkawinan dengan merariq
seperti sakit hati pasangan bila dalam proses pelarianya mendapatkan aral
dari pihak orang tua.
Pendapat masyarakat Sasak tentang merariq merupakan budaya yang
datang dari luar Lombok dan bukan merupakan budaya asli masyarakat Sasak.
Pendapat ini umumnya berasal dari para tokoh agama dan didukung pula oleh
sebagian masyarakat Sasak. Pada tahun 1955 di Bengkel, sebuah desa yang
merupakan salah satu pusat kegiatan Islam di Kabupaten Lombok Barat, Tuan Guru
Haji Saleh Hambali menghapus tradisi kawin lari karena dianggap manifestasi
Hinduisme Bali dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tuan Guru Haji Muharror
juga berpendapat bahwa budaya kawin lari merupakan salah satu budaya Sasak yang
terbentuk oleh budaya Hindu. Menurutnya, hal ini wajar karena masyarakat Sasak
pernah dalam waktu yang lama dijajah dan dikuasai oleh kerajaan Hindu Bali.
Penghapusan tradisi ini juga dapat dijumpai di beberapa desa yang menjadi pusat
kegiatan Islam di Lombok seperti Pancor, Kelayu, Rempung dan lain-lain.
Pendapat yang sama ditegaskan oleh Solichin Salam dalam bukunya Lombok Pulau
Perawan: Sejarah dan Masa Depannya (1992). Menurutnya, tradisi kawin lari di
pulau Lombok merupakan pengaruh dari tradisi kasta dalam budaya Hindu Bali.
Liefrimek, seorang peneliti berkebangsaan Belanda, juga berpendapat yang sama
dengan para tokoh agama ini.
B.
Rumusan
masalah
Adapun rumusan
masalah berdasarkan latar belakang diatas sebagai berikut :
·
Ada ketimpangan gender dalam tradisi merariq kodeq di
suku sasak
·
Perempuan berada dalam posisi rentan cepat
bercerai
C.
Tujuan
Untuk mengetahui Apa saja
yang menjadi ketimpangan dalam tradisi merariq kodeq di suku sasak?
D.
Manfaat
a) Memberikan pengetahuan lebih luas kepada masyarakat
tentang budaya merariq kodeq di
Lombok
b) Memberikan pengetahuan yang lebih mendalam terhadap
masyarakat tentang ketimpangan yang
terjadi dalam budaya merariq kodeq di
Lombok
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Contoh kasus
Perhimpunan pengembangan media
nusantara
Lina
(Warga desa sembung, kecamatan Narmada , Kabupaten Lombok Barat provinsi NTB)
ketika di temui oleh tim Penghimpunan Pengembangan Media Nusantara dia sedang
sibuk membuat sarapan untuk suaminya, sementara anaknya sedang tertidur. Namun
beberapa menit kemudian anaknya terbangun dan dengan cepat Lina mengakatnya
dari tempat tidur.Lina yang menikah usia di usia sangat masih dini yaitu 15
tahun yang saat ini sudah memiliki anak
berumur dua bulan.
Di
usia semuda ini Lina sudah disibukkan dengan kehidupan rumah tangga seperti
mengurus anak, suami, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.Lina putus sekolah
ketika akan naik kelas III SMP karena orang tuanya tidak sanggup membiayainya
untuk melanjutkan sekolah sehingga memilih untuk menikah. Ketika ditanya apa
yang dirasakan saat ini? Ada penyesalan,namun ini merupakan pilihan dan harus
dijalani.
Lina
yang sedang berumah tangga ini menjalani hidupnya dengan penuh kesulitan dan
iapun pasrah dengan kondisi yang ia jalani saat ini, dengan suaminya yang
bekerja sebagai buruh dan belum mempunyai pekerjaan tetap.dan ketika di tanya
tentang hal- hal kehidupan lina kenapa menikah dia hanya menjawab “jodoh” sudah
datang.
oleh : Buniamin
Azma – fellow citradaya Nita dari Lombok NTB
B.
Hubungan Teori dengan Kasus
Menurut teori
nurture, perbedaan perempuan dan laki-laki adalah hasil konStruksi sosial
budaya, sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan itu
menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan kontribusinya
dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi
sosial menempatakan perempuan dan laki-laki dalam perbedaan kelas. Laki-laki
diidentikkan dengan kelas borjuis, sedangkan perempuan sebagai kelas proletar.
Perjuangan
untuk persamaan dipelopori oleh kaum feminis internasional yang cenderung
mengejar kesamaan (sameness) dengan konsep 50 : 50 (fifty-fifty)., konsep yang
kemudian dikenal dengan istilah perfect equality (kesamaan kuantitas).
Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan baik dari nilai
agama maupun nilai budaya. Berangkat dari kenyataan tersebut, para feminis
berjuang dengan menggunakan pendekatan sosial konflik, yaitu konsep yang
diilhami oleh ajaran Karl marx (1818-1883) dan Machiavelli (1469-1527),
dilanjutkan oleh David Lockwood (1957) dengan tetap menerapkan konsep
dialektika. Randall Collins (1987) beranggapan bahwa keluarga adalah wadah
tempat pemaksaan, suami sebagai pemilik dan wanita sebagai pelayan. Margrit
Eiclen beranggapan bahwa keluarga dan agama adalah sumber terbentuknya budaya
dan perilaku diskriminasi gender. Konsep sosial konflik menempatkan kaum
laki-laki sebagai kaum penindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas
(proletar). Bagi kaum proletar tidak ada pilihan lain kecuali dengan perjuangan
lain menyingkirkan penindas demi mencapai kebebasan dan persamaan. Aliran
nurture melahiran paham sosial konflik yang banyak dianut masyarakat sosialis
komunis yang menghilangkan strata penduduk (egalitarian).
Hubungan
Teori dengan Contoh Kasus
Dari teori
tersebut hubungan dengan kasus diatas adalah bahwa budaya merariq kodeq yang terjadi di masyarakat sering mengakibatkan
ketimpangan terhadap kaum wanita seperti kasus yang di atas bahwa yang menjadi
korban dari pernikahan itu ialah perempuan itu sendiri yang dimana peran dan
tugasnya dan tugas yang
berbeda. Perbedaan itu menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan
peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarganya. Peran dan
tugasnya tersebut berbeda dengan apa yang menjadi tugas dan peran suaminya seperti : Harus mengurus rumah tangganya,
memasak buat suaminya, mengurus anak dan
mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya.
Dari praktik merariq
kodeq ini mengakibatkan perempuan yang seharusnya dalam segi umurnya yang
masih dijenjang pendidikan sudah mempunyai status yang sebagai ibu rumah tangga
yang sangat disibukkan dengan peran dan tugasnya. Dan adapun ketimpangan lain
yang terjadi pada perempuan yang menikah dibawah umur ini mengalami kekerasan
seksual tehdapap perempuan tersebut yang sehingga bagi perempuan tersebut bahwa
laki- laki itu lebih menindas (borjuis)
dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar).
Maka dari budaya merariq
kodeq ini, mengakibatkan kaum
perempuan merasakan juga ketimpangan yang sangat besar seperti perempuan
harus dibebaskan dari belenggu keluarga dan harus bertanggung jawab atas
dirinya. Mereka diharapkan menjadi individu-individu otonom dan mandiri yang
dapat dengan bebas mengaktualisasikan dirinya. Untuk itu, salah satu caranya
adalah dengan mengubah paradigma suami sebagai kepala keluarga, pemberi nafkah
dan pelindung keluarga karena tidak sesuai dengan model konflik yang
menempatkan individu sebagai atom yang terpisah dari keluarganya.
Selain itu, Dampak
yang muncul selanjutnya yaitu superioritas lelaki dan inferioritas perempuan.
Satu hal yang tak bisa dihindarkan dari praktek merariq kodeq adalah seseorang lelaki tampak sangat kuat,
menguasai, dan mampu menjinakkan kondisi sosio-psikologis calon istri. Terlepas
apakah dilakukan atas dasar suka sama suka dan telah direncanakan sebelumnya
maupun belum direncanakan sebelumnya, merariq kodeq tetap memberikan legitimasi yang kuat atas
superioritas lelaki. Pada sisi lain menggambarkan sikap inferioritas, yakni
ketidakberdayaan kaum perempuan atas segala tindakan yang dialaminya.
Kesemarakan merariq kodeq memperoleh
kontribusi yang besar dari sikap-sikap yang muncul dari kaum perempuan berupa
rasa pasrah atau, bahkan menikmati suasana inferioritas tersebut. Meskipun
akhir-akhir ini muncul sikap dan gerakan penolakan terhadap segala bentuk
penjinakan dan pemberdayaan terhadap perempuan, merariq kodeq tetap belum bisa terjamah dan belum tumbang
oleh proyek-proyek dan berbagai program penguatan perempuan. Superioritas kaum lelaki mewarnai seluruh
aspek kehidupan baik dalam lingkup rumah tangga (domestik) maupun dalam konteks
kehidupan sosial kemasyarakatan (public). Keadaan seperti ini yang disadari
atau tidak ikut memberikan kontribusi terhadap munculnya inferioritas di
kalangan perempuan yang merariq kodeq.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Budaya merariq
kodeq mengakibatkan yang dimana kaum perempuan merasakan ketimpangan yang sangat besar seperti perempuan
harus dibebaskan dari belenggu keluarga dan harus bertanggung jawab atas
dirinya sendiri.
Dari praktik merariq
kodeq ini mengakibatkan perempuan yang seharusnya dalam segi umurnya yang
masih dijenjang pendidikan sudah mempunyai status yang telah diceraikan oleh
suaminya. dan adapun ketimpangan yang
terjadi pada perempuan yang menikah dibawah umur ini mengalami kekerasan
seksual tehdapap perempuan tersebut yang sehingga bagi perempuan tersebut bahwa
laki- laki itu lebih menindas (borjuis)
dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar).
B.
Rekomendasi
Supaya
tidak terjadi maraknya merariq kodeq seperti
halnya kasus yang diatas maka kami
merekomendasikan agar terlaksanya pembinaan terpadu yang dilaksanakan di tempat
terjadinya kasus merariq kodeq yaitu
dengan melakukan sosialisasi penundaan usia menikah yang sasarannya remaja yang
sedang menduduki bangku SMP dan remaja yang putus sekolah supaya remaja
mempunyai wawasan atau pengetahuan lebih tentang usia menikah yang sudah matang
atau dampak dari merariq kodeq
tersebut, baik yang disosialisasikan
melalui sekolah ataupun di desa- desa yang terpencil yang biasanya tempat yang
tingginya angka pernikahan usia dini (merariq
kodeq) tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad Fedyani Saifuddin, Antropologi
Kontemporer; Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigma, Jakarta: Kencana,
2006
Ahmad Abd. Syakur, “Islam
dan Kebudayaan; Akulturasi Nilai-nilai Islam dalam Budaya Sasak”, Yogyakarta:
Adab Press, 2006.
Jurnal
“Perkawinan usia dini” Putu Santhy Devi;
Kajian Sosiologis Tentang Struktur Sosial Di Desa Pengotan Kabupaten Bangli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar