Senin, 10 Juli 2017

Gender dan Tradisi atau kebudayaan

Pendidikan Gender : Gender dan Tradisi atau Budaya

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan  adalah  suatu  kesepakatan  antara  seorang  pria  dan  seorang wanita untuk membentuk sebuah keluarga dan dari perkawinan ini manusia dapat meneruskan keturunan (generasi) mereka. Perkawinan tidak hanya melibatkan dua orang yang saling mencintai saja tetapi dapat juga menyatukan dua keluarga baru dari pihak pria maupun wanita.
Pada  umumnya  perkawinan  dilakukan  oleh  orang  dewasa  yang  sudah memiliki kematangan emosi karena dengan adanya kematangan emosi ini mereka akan  dapat  menjaga  kelangsungan  perkawinannya.  Selain dibutuhkan  kematangan  emosi  dalam  perkawinan  dibutuhkan  pula  kematangan fisik  terutama  bagi  wanita.  Kematangan  fisik  seorang  wanita  terjadi  pada  usia  20  tahun  karena  pada  usia tersebut alat reproduksi wanita dapat bekerja secara maksimal. Pada kenyataannya masih  banyak  ditemukan  pasangan  yang  melakukan  perkawinan  saat  usianya masih sangat  muda  yaitu  dibawah  20 tahun,  Sehingga  resiko  kematian  bagi  ibu dan bayi menjadi lebih tinggi.
Perkawinan usia muda ini tentunya tidak sesuai dengan Undang – Undang Perkawinan  No. 1  Tahun  1974  pada  pasal  7  ayat  (1)   yang  menyatakan  bahwa pasangan calon pengantin  pria  dapat   melangsungkan  perkawinan  apabila  telah berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita telah berusia 16 tahun. Akan tetapi seiring  dengan  berjalannya  waktu, telah  dilakukan  revisi  pada  Undang-Undang Perkawinan khususnya yang terkait dengan batasan usia perkawinan bahwa untuk calon  pengantin  pria  minimal  telah  berusia  25  tahun,  dan  untuk  calon  pengantin wanita berusia 20 tahun.
Sistem perkawinan yang menjadi pintu gerbang utama untuk memasuki kehidupan juga dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilakukan dengan melalui peminangan (sistem yang dominan yang dilakukan dalam masyarakat seperti Jawa), ada juga yang dilakukan dalam bentuk pelarian diri atau disebut kawin lari yang dapat ditemukan pada masyarakat Sasak di Lombok. Merariq dalam bahasa Sasak merupakan kata kerja yang secara umum dimaknai sebagai kesatuan tindakan pra pernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari pengawasan walinya dan sekaligus dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya. Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada yang memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan), ada juga yang memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling seorang gadis dari pengawasan orang tuanya.
Merariq dalam pengertian pelarian diri atau mencuri gadis dari pengawasan walinya dan lingkungan sosialnya sudah terbentuk sebagai warisan budaya turun temurun bagi masyarakat Sasak secara umum. Pada sebagaian masyarakat meyakini bahwa dengan melarikan diri atau mencuri si gadis dari pengawasan walinya, bajang atau pemuda Sasak sebagai ajang pembuktian kelaki-lakian, serta keberania, keseriusan, dan gambaran tanggung jawab dalam perkawinan serta dalam kehidupan keluarga nantinya. Dalam terjadinya proses merariq, terlebih dahulu tejadi adanya penjajakan antara pemuda atau terune Sasak dengan gadis atau dedere yang tertuang dalam ikatan berpacaran atau bekemelean. Jika kedua insan saling menaruh hati, maka keagresivan pemuda dituntut. Pemuda tersebut baik melalui perjanjian atau tidak datang bertandang ke rumah gadis yang diidamkannya. Pemuda itu datang kerumah gadis dengan maksud untuk mencari dan mengkomunikasikan cinta antar mereka atau disebut midang. Bila cinta mereka itu mendapatkan kecocokan baru sampai pada pembicaraan rencana untuk perkawinan. Prosesi setelah menjalin hubungan pacaran inilah kemudian sebuah pasangan kekakis melakukan lari bersama untuk perkawinan mereka.
Fenomena budaya merariq yang terdapat pada masyarakat Sasak ini merupakan wujud kearifan lokal yang di dalamnya terlibat suatu keyakinan bagi masyarakatnya untuk menjalaninya sebagai pembuktian keberanian seorang laki-laki pada calon istrinya. Adapun beberapa alasan yang melatar belakangi masyarakat Sasak melakukan perkawinan dengan merariq adalah karena itu merupakan adat istiadat yang memang sudah ada dan membudaya dalam masyarakat dan ini dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat di Sakra. Alasan yang kedua adalah karena adanya pertentangan yang didapatkan dari orang tua mengenai hubungan yang dijalani sehingga dipilihlah cara merariq sebagai jalan keluarnya. Alasan selanjutnya adalah ketidaktahuan dari pihak perempuan bahwa dirinya dibawa lari oleh pasangannya.
Dari alasan di atas bisa di ungkapkan bahwa secara tidak sadar mereka melakukan perkawinan dengan merariq karena itu merupakan suatu budaya yang secara turun temurun telah diwariskan oleh nenek moyang mereka terdahulu sehingga tetap dijalankan. Seperti yang diungkapkan oleh Levi-Strauss bahwa sistem kekerabatan sebagaimana sistem fonem, dibangun oleh pikiran pada level unconscious atau tidak sadar. Kenyataanya bahwa terdapat pengulangan-pengulangan (kesamaan-kesamaan) pola-pola kekerabatan dan aturan-aturan perkawinan, sikap-sikap kekerabatan, diberbagai tempat berbeda-beda secara mendasar (Brata 2008: 25), ini artinya mereka melakukan merariq karena itu memang suatu adat istiadat yang sudah ada dari dulu dan secara tidak sadar dilakukan terus menerus dan berulang-ulang oleh masyarakat.
            Dalam kenyataannya, sistem perkawinan dengan merariq ternyata menimbulkan berbagai macam implikasi terhadap tatanan sistem sosial karena tidak jarang menimbulkan konflik antar keluarga, apalagi merariq yang dilakukan karena memang adanya ketidak setujuan dari pihak keluarga, pengaruh negative terhadap kedua calon mempelai yang melakukan perkawinan dengan merariq seperti sakit hati pasangan bila dalam proses pelarianya mendapatkan aral dari pihak orang tua.
     Pendapat masyarakat Sasak tentang merariq merupakan budaya yang datang dari luar Lombok dan bukan merupakan budaya asli masyarakat Sasak. Pendapat ini umumnya berasal dari para tokoh agama dan didukung pula oleh sebagian masyarakat Sasak. Pada tahun 1955 di Bengkel, sebuah desa yang merupakan salah satu pusat kegiatan Islam di Kabupaten Lombok Barat, Tuan Guru Haji Saleh Hambali menghapus tradisi kawin lari karena dianggap manifestasi Hinduisme Bali dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tuan Guru Haji Muharror juga berpendapat bahwa budaya kawin lari merupakan salah satu budaya Sasak yang terbentuk oleh budaya Hindu. Menurutnya, hal ini wajar karena masyarakat Sasak pernah dalam waktu yang lama dijajah dan dikuasai oleh kerajaan Hindu Bali. Penghapusan tradisi ini juga dapat dijumpai di beberapa desa yang menjadi pusat kegiatan Islam di Lombok seperti Pancor, Kelayu, Rempung dan lain-lain. Pendapat yang sama ditegaskan oleh Solichin Salam dalam bukunya Lombok Pulau Perawan: Sejarah dan Masa Depannya (1992). Menurutnya, tradisi kawin lari di pulau Lombok merupakan pengaruh dari tradisi kasta dalam budaya Hindu Bali. Liefrimek, seorang peneliti berkebangsaan Belanda, juga berpendapat yang sama dengan para tokoh agama ini.
B.   Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas sebagai berikut :
·         Ada ketimpangan gender dalam tradisi merariq kodeq di suku sasak
·         Perempuan berada dalam posisi rentan cepat bercerai
C.   Tujuan
Untuk mengetahui Apa saja yang menjadi ketimpangan dalam tradisi merariq kodeq di suku sasak?
D.   Manfaat
a)    Memberikan pengetahuan lebih luas kepada masyarakat tentang budaya merariq kodeq di Lombok 
b)    Memberikan pengetahuan yang lebih mendalam terhadap masyarakat  tentang ketimpangan yang terjadi dalam budaya merariq kodeq di Lombok

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Contoh kasus
Perhimpunan pengembangan media nusantara
            Lina (Warga desa sembung, kecamatan Narmada , Kabupaten Lombok Barat provinsi NTB) ketika di temui oleh tim Penghimpunan Pengembangan Media Nusantara dia sedang sibuk membuat sarapan untuk suaminya, sementara anaknya sedang tertidur. Namun beberapa menit kemudian anaknya terbangun dan dengan cepat Lina mengakatnya dari tempat tidur.Lina yang menikah usia di usia sangat masih dini yaitu 15 tahun  yang saat ini sudah memiliki anak berumur dua bulan.
            Di usia semuda ini Lina sudah disibukkan dengan kehidupan rumah tangga seperti mengurus anak, suami, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.Lina putus sekolah ketika akan naik kelas III SMP karena orang tuanya tidak sanggup membiayainya untuk melanjutkan sekolah sehingga memilih untuk menikah. Ketika ditanya apa yang dirasakan saat ini? Ada penyesalan,namun ini merupakan pilihan dan harus dijalani.
            Lina yang sedang berumah tangga ini menjalani hidupnya dengan penuh kesulitan dan iapun pasrah dengan kondisi yang ia jalani saat ini, dengan suaminya yang bekerja sebagai buruh dan belum mempunyai pekerjaan tetap.dan ketika di tanya tentang hal- hal kehidupan lina kenapa menikah dia hanya menjawab “jodoh” sudah datang.
oleh : Buniamin Azma – fellow citradaya Nita dari Lombok NTB
B.   Hubungan Teori dengan Kasus
Menurut teori nurture, perbedaan perempuan dan laki-laki adalah hasil konStruksi sosial budaya, sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan itu menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi sosial menempatakan perempuan dan laki-laki dalam perbedaan kelas. Laki-laki diidentikkan dengan kelas borjuis, sedangkan perempuan sebagai kelas proletar.
Perjuangan untuk persamaan dipelopori oleh kaum feminis internasional yang cenderung mengejar kesamaan (sameness) dengan konsep 50 : 50 (fifty-fifty)., konsep yang kemudian dikenal dengan istilah perfect equality (kesamaan kuantitas). Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan baik dari nilai agama maupun nilai budaya. Berangkat dari kenyataan tersebut, para feminis berjuang dengan menggunakan pendekatan sosial konflik, yaitu konsep yang diilhami oleh ajaran Karl marx (1818-1883) dan Machiavelli (1469-1527), dilanjutkan oleh David Lockwood (1957) dengan tetap menerapkan konsep dialektika. Randall Collins (1987) beranggapan bahwa keluarga adalah wadah tempat pemaksaan, suami sebagai pemilik dan wanita sebagai pelayan. Margrit Eiclen beranggapan bahwa keluarga dan agama adalah sumber terbentuknya budaya dan perilaku diskriminasi gender. Konsep sosial konflik menempatkan kaum laki-laki sebagai kaum penindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar). Bagi kaum proletar tidak ada pilihan lain kecuali dengan perjuangan lain menyingkirkan penindas demi mencapai kebebasan dan persamaan. Aliran nurture melahiran paham sosial konflik yang banyak dianut masyarakat sosialis komunis yang menghilangkan strata penduduk (egalitarian).

Hubungan Teori dengan Contoh Kasus
 Dari teori tersebut hubungan dengan kasus diatas adalah bahwa budaya merariq kodeq yang terjadi di masyarakat sering mengakibatkan ketimpangan terhadap kaum wanita seperti kasus yang di atas bahwa yang menjadi korban dari pernikahan itu ialah perempuan itu sendiri yang dimana peran dan tugasnya dan tugas yang berbeda. Perbedaan itu menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarganya. Peran dan tugasnya tersebut berbeda dengan apa yang menjadi tugas dan peran suaminya   seperti : Harus mengurus rumah tangganya, memasak buat suaminya, mengurus  anak dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya.
Dari praktik merariq kodeq ini mengakibatkan perempuan yang seharusnya dalam segi umurnya yang masih dijenjang pendidikan sudah mempunyai status yang sebagai ibu rumah tangga yang sangat disibukkan dengan peran dan tugasnya. Dan adapun ketimpangan lain yang terjadi pada perempuan yang menikah dibawah umur ini mengalami kekerasan seksual tehdapap perempuan tersebut yang sehingga bagi perempuan tersebut bahwa laki- laki itu lebih menindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar).
Maka dari budaya merariq kodeq  ini, mengakibatkan kaum perempuan merasakan juga ketimpangan yang sangat besar seperti perempuan harus dibebaskan dari belenggu keluarga dan harus bertanggung jawab atas dirinya. Mereka diharapkan menjadi individu-individu otonom dan mandiri yang dapat dengan bebas mengaktualisasikan dirinya. Untuk itu, salah satu caranya adalah dengan mengubah paradigma suami sebagai kepala keluarga, pemberi nafkah dan pelindung keluarga karena tidak sesuai dengan model konflik yang menempatkan individu sebagai atom yang terpisah dari keluarganya.
Selain itu, Dampak yang muncul selanjutnya yaitu superioritas lelaki dan inferioritas perempuan. Satu hal yang tak bisa dihindarkan dari praktek merariq kodeq adalah seseorang lelaki tampak sangat kuat, menguasai, dan mampu menjinakkan kondisi sosio-psikologis calon istri. Terlepas apakah dilakukan atas dasar suka sama suka dan telah direncanakan sebelumnya maupun belum direncanakan sebelumnya, merariq kodeq tetap memberikan legitimasi yang kuat atas superioritas lelaki. Pada sisi lain menggambarkan sikap inferioritas, yakni ketidakberdayaan kaum perempuan atas segala tindakan yang dialaminya.
Kesemarakan merariq kodeq memperoleh kontribusi yang besar dari sikap-sikap yang muncul dari kaum perempuan berupa rasa pasrah atau, bahkan menikmati suasana inferioritas tersebut. Meskipun akhir-akhir ini muncul sikap dan gerakan penolakan terhadap segala bentuk penjinakan dan pemberdayaan terhadap perempuan, merariq kodeq tetap belum bisa terjamah dan belum tumbang oleh proyek-proyek dan berbagai program penguatan perempuan. Superioritas kaum lelaki mewarnai seluruh aspek kehidupan baik dalam lingkup rumah tangga (domestik) maupun dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan (public). Keadaan seperti ini yang disadari atau tidak ikut memberikan kontribusi terhadap munculnya inferioritas di kalangan perempuan yang merariq kodeq.

BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Budaya merariq kodeq mengakibatkan yang dimana kaum perempuan merasakan  ketimpangan yang sangat besar seperti perempuan harus dibebaskan dari belenggu keluarga dan harus bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Dari praktik merariq kodeq ini mengakibatkan perempuan yang seharusnya dalam segi umurnya yang masih dijenjang pendidikan sudah mempunyai status yang telah diceraikan oleh suaminya. dan adapun ketimpangan  yang terjadi pada perempuan yang menikah dibawah umur ini mengalami kekerasan seksual tehdapap perempuan tersebut yang sehingga bagi perempuan tersebut bahwa laki- laki itu lebih menindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar).

B.   Rekomendasi
       Supaya tidak terjadi maraknya merariq kodeq seperti halnya kasus yang diatas  maka kami merekomendasikan agar terlaksanya pembinaan terpadu yang dilaksanakan di tempat terjadinya kasus merariq kodeq yaitu dengan melakukan sosialisasi penundaan usia menikah yang sasarannya remaja yang sedang menduduki bangku SMP dan remaja yang putus sekolah supaya remaja mempunyai wawasan atau pengetahuan lebih tentang usia menikah yang sudah matang atau dampak dari merariq kodeq tersebut,  baik yang disosialisasikan melalui sekolah ataupun di desa- desa yang terpencil yang biasanya tempat yang tingginya angka pernikahan usia dini (merariq kodeq) tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fedyani Saifuddin, Antropologi Kontemporer; Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigma, Jakarta: Kencana, 2006
Ahmad Abd. Syakur, “Islam dan Kebudayaan; Akulturasi Nilai-nilai Islam dalam Budaya Sasak”, Yogyakarta: Adab Press, 2006.
Jurnal “Perkawinan usia dini” Putu Santhy Devi; Kajian Sosiologis Tentang Struktur Sosial Di Desa Pengotan Kabupaten Bangli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar