LEMBAGA PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
(BPK, BPKP, IRJEN)
(BPK, BPKP, IRJEN)
Oleh
:
MOHAMAD
EKO WICAKSONO
(E1B114033)
(E1B114033)
JUNARI
YASIN
(E1B015024)
(E1B015024)
PROGRAM
STUDI PPKN REGULER SORE
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MATARAM
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
dan sukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayahnya serta nikmat diantaranya adalah nikmat sehat, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul LEMBAGA PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
(BPK, BPKP, IRJEN).
Banyak kesulitan dan
hambatan penulis dalam membuat tugas
makalah ini tetapi dengan semangat dan kegigihan penulis lakukan serta
dorongan, arahan, bimbingan dan bantuan
dari berbagai pihak, hingga penulis mampu menyelsaikan tugas makalah ini dengan
baik, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak
yang telah banyak membantu.
Penulis menyadari bahwa tulisan ini
belum sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca. Penulis berharap makalah ini dapat bermamfaat bagi
pembelajaran kita semua
Mataram, 25 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar-------------------------------------------------------------------------
Daftar
Isi-------------------------------------------------------------------------------
BAB I PENDAHULUAN ----------------------------------------------------------------------
A.
Latar Belakang--------------------------------------------------------------------
B.
Rumusan Masalah-----------------------------------------------------------------
C.
Tujuan-----------------------------------------------------------------------------
BAB II KAJIAN TEORI
------------------------------------------------------------------------
A.
Badan Pemeriksa Keuangan
B.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
C.
Inspektorat Jenderal
BAB
III PERMASALAHAN---------------------------------------------------------
BAB
IV PEMBAHASAN------------------------------------------------------------
BAB
V PENUTUP--------------------------------------------------------------------
A.
Kesimpulan------------------------------------------------------------------------
B.
Saran-------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka-------------------------------------------------------------------------
Glosarium…………………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di era modern ini,
pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi
kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan erat dengan mampu dan
tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta
menciptakan kesejahteraan. Lemahnya sistem pengelolaan keuangan negara dan
sistem hukum di negara kita adalah pemicu tindakan penyalahgunaan kekayaan dan
keuangan negara serta maraknya tindakan KKN. Pengalaman bangsa Indonesia telah
cukup membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan terpuruknya bangsa
Indonesia dan sulitnya mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Pengelolaan keuangan negara
memiliki tujuan untuk menjaga dan menjamin eksistensi negara dan membiayai
pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Semua negara dikelola secara
tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan akuntabel. Agar segala kekurangan dalam laporan
keuangan pemerintah dapat dideteksi secara akurat sebagai bahan dalam
memperbaiki sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta sebagai
bahan dalam pengambilan kebijakan secara tepat maka diperlukan suatu lembaga
negara khusus yang obyektif, dan tidak memihak dalam memeriksa laporan keuangan
pemerintah. lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Untuk mewujudkan tujuan
negara, perlu dibangun suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang bertumpu
pada prinsip-prinsip ketertiban, ketepatan, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.
Bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara adalah sistem pengawasan dan
pemeriksaan untuk memasukkan bahwa apakah keuangan negara telah dilaksanakan
sesuai target dan tujuan yang hendak dicapai.
Pemerintah telah berupaya
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta menciptakan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pembentukan lembaga
pengawasan internal maupun eksternal.
Oleh karena itu dibutuhkan
lembaga pengawasan keuangan yang mampu mengelolanya dengan baik serta mendukung
segala upaya pemerintah dalam mengatur atau mengelola hal tersebut, agar tidak
adanya penyelewengan dan persamaan tupoksi dalam lembaga pengawas keuangan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini
adalah:
1. Apa
itu Badan Pemeriksa Keuangan ?
2. Apa
itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ?
3. Apa
itu Inspektorat jenderal ?
4. Bagaimana
peran BPK, BPKP, IRJEN
dalam lembaga pengawasan keuangan Negara ?
C.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kinerja dari BPK, BPKP
dan IRJEN dalam fungsi
sebagai lembaga pengawasan keuangan Negara.
BAB II
KAJIAN TEORI
Demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan
profesional di indonesia, diperlukan lembaga yang bertugas untuk
mengawasi kegiatan penyelenggaraan negara yang profesional, handal dan
kompeten. Di Indonesia terdapat lembaga keuangan negara yang bertugas melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggara Negara baik tingkat pusat
maupun daerah.
A.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI)
adalah lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota
BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :
1.
menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.
meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan
Usaha Milik Daerah, dan lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.
melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara;
4.
menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.
menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
6.
menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.
menggunakan
tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
8.
membina
jabatan fungsional Pemeriksa;
10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
B.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, atau
yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi,
Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada
Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban
akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara
pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam
pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP
menyelenggarakan fungsi :
1.
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan;
2.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan
keuangan dan pembangunan;
3.
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
BPKP;
4.
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap
kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
5.
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum
di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP
mempunyai kewenangan :
1.
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
3.
penetapan sistem informasi di bidangnya;
4.
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi di bidangnya;
5.
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
6.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang,
bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan,
data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat
panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan
surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas,
surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan
tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri
maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga
pengawasan lainnya.
C.
Inspektorat Jenderal (Irjen)
Inspektorat Jenderal atau
Irjen adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat
Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur
Jenderal. Inspektur
Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
1.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
2.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
3.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
4.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
5.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
BAB
III
PERMASALAHAN
“Tumpang
Tindih Pelaksanaan Pengawasan”
Kalangan legislatif di banyak kesempatan rapat kerja
dan pembahasan masalah pengawasan seringkali melontarkan stigma adanya tumpang
tindih pelaksanaan pengawasan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, sehingga memunculkan
ide untuk menyatukan seluruh lembaga pengawasan tersebut.
Satu hal yang harus disadari adalah bahwa keberadaan
lembaga-lembaga pengawasan tersebut pastilah memiliki tujuan yang jelas.
Dikotomi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat pengawasan eksternal
jelas tak bisa dielakkan. Lembaga pengawasan semacam BPKP, Irjen, terbentuk merepresentasikan kebutuhan pimpinan
lembaga untuk melakukan pengawasan internal dan merumuskan kebijakan
berdasarkan masukan dari hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan. Sementara
itu, keberadaan BPK yang dijamin UUD 1945 memiliki fungsi pengawasan dengan
sudut pandang dan kepentingan yang berbeda.
Nampaknya, ada kekeliruan yang harus diluruskan,
bahwa seolah-olah keberadaan berbagai lembaga pengawasan tersebut pasti
berimplikasi terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk
pemeriksaan. Di masa lalu, memang harus diakui, seringkali terjadi pelaksanaan
pemeriksaan yang bertubi-tubi oleh berbagai lembaga pengawasan terhadap suatu
obyek yang sama. Namun, perkembangan sejak awal 1990-an, telah dibuat suatu
Program Kerja Pemeriksaan Tahunan, yang disusun berdasarkan koordinasi berbagai
lembaga pengawasan internal pemerintah, untuk memilah obyek-obyek pemeriksaan
tiap lembaga pengawasan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih.
Kalaupun suatu obyek pemeriksaan diperiksa berkali-kali, nuansanya mungkin
berbeda, bisa berbeda tujuan pemeriksaan, bisa juga kepentingan atasan yang
berwenang.
Dalam praktik pemeriksaan dikenal adanya audit
keuangan, audit operasional, audit kinerja, audit ketaatan, audit khusus atau
audit investigasi, dan audit lainnya.
Ihwal tiadanya tumpang tindih, paling tidak, diakui oleh Dwiyanto Bambang Purwanto, Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. Dalam wawancara dengan majalah Warta Pengawasan, Bambang mengungkapkan bahwa: “memang benar, tumpang tindih terjadi. Tapi itu dulu, ketika belum ada pembagian wilayah pemeriksaan yang jelas. Tumpang tindih, itu cerita masa lalu. Saat ini, relatif sudah tidak ada tumpang tindih,” jelas Bambang.
Ihwal tiadanya tumpang tindih, paling tidak, diakui oleh Dwiyanto Bambang Purwanto, Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. Dalam wawancara dengan majalah Warta Pengawasan, Bambang mengungkapkan bahwa: “memang benar, tumpang tindih terjadi. Tapi itu dulu, ketika belum ada pembagian wilayah pemeriksaan yang jelas. Tumpang tindih, itu cerita masa lalu. Saat ini, relatif sudah tidak ada tumpang tindih,” jelas Bambang.
Paulus Gallus, Kepala Badan Pengawas Daerah
Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berpendapat sama. Menurutnya,
“sebelum otonomi daerah, memang banyak terjadi tumpang tindih. Namun, setelah
adanya otonomi daerah, tumpang tindih tidak ada lagi. Tumpang tindih hanyalah
anggapan, bukan isu yang nyata”.
Dengan perisai otonomi daerah, kini lembaga
pengawasan semacam BPKP dan Itjen sepertinya tak leluasa lagi melakukan
pemeriksaan ke daerah. Ini juga termasuk dalam implikasi penyebaran isu tumpang
tindih yang selalu digembar-gemborkan. Menurut Sumarwoso, Sekretaris Bawasda
Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta misalnya, tegas menyatakan bahwa: “kalau mau
jujur, sebenarnya, penolakan audit oleh lembaga pengawasan di luar Bawasda,
pastilah ada kepentingan tertentu. Sumarwoso menegaskan bahwa justru keberadan
lembaga pengawasan pusat dengan seluruh fungsinya diperlukan untuk
menetralisasi tidak dipenuhinya syarat independensi oleh Bawasda.
BAB IV
PEMBAHASAN
Sebut
saja keberadaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal (Irjen) pada masing-masing
departemen sebagai lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pengawasan keuangan
negara.
Masalah
tumpang tindih ini pernah menjadi bahasan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna
DPR tentang RUU BPK pada 9 Desember 2003 lalu. Fraksi-fraksi tersebut
menyarankan agar keberadaan BPKP sebaiknya dilebur kedalam BPK atau malah
dibubarkan saja. Alasan umumnya adalah overlapping tugas dan wewenang BPK dan BPKP. Mereka
berpendapat, tugas BPK yang diatur dalam RUU BPK sudah mencakup lahan BPKP.
Dalam pasal 4 ayat 1 RUU BPK disebutkan bahwa BPK berwenang mengawasi semua
organisasi pemerintah dan badan-badan yang menggunakan keuangan negara.
Soal overlapping pengawasan
keuangan ini juga mengemuka dalam seminar "Pengawasan, Pengendalian dan
pemeriksaan Negara Pasca Perubahan UUD 1945". Para pembicara
dalam diskusi tersebut, mengkhawatirkan terjadinya perebutan lahan dalam
pengawasan keuangan negara antara lembaga-lembaga pemeriksa keuangan yang telah
ada.
Ketua
Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar BPKP
dilebur ke dalam BPK. "Namun begitu, sebelum ada peleburan perlu studi
yang menyeluruh" ujar Jimly. Menurut Jimly, BPK perlu bertemu dengan
organ-organ sejenis, baik BPKP maupun Irjen-Irjen untuk membicarakan peleburan
tersebut. Pasalnya, hal itu merupakan
bagian dari reformasi keuangan, sehingga tidak perlu dilakukan terburu-buru.
Namun ada juga
pendapat lain bahwa, Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan antara BPK
dan BPKP, meski tidak selevel, perlu diadakan memorandum
of understanding oleh ketiga
lembaga tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Persoalan yang
sering terjadi di antara lembaga negara dan internal pemerintah yaitu kurangnya
koordinasi dalam bekerja untuk saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances) antarlembaga atau organ negara dalam negara demokratis yang
berdasar atas hukum. Padahal, mekanisme itu merupakan salah satu mekanisme
untuk menegakkan prinsip constitusionalism untuk menyejahterakan rakyat.
Restrukturisasi
dan refungsionalisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi
pengawasan. Keberadaan BPKP yang diatur melalui keputusan presiden sampai saat
ini masih bersifat parsial, mengingat kelembagaaan pengawas yang masih berada
di bawah organ yang diawasi tidak memenuhi filosofi objektivitas dalam
pelaksanaan pengawasan.
Agar pengawasan
berjalan efektif, efisien, dan tidak terjadi tumpang tindih di antara BPK dan
BPKP, ada dua opsi yang bisa diajukan. Pertama, menaikkan status BPKP menjadi
lembaga setingkat dengan kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada
presiden, sebagai internal
control (pengawas internal)
apabila tidak dapat memenuhi harapan untuk bertindak korektif terhadap
penyimpangan dan pemborosan serta mandul dalam pengawasan gagal mengefektifkan
dan mengefisienkan anggaran. Kedua, BPKP dengan
sendirinya harus dilikuidasi dan digantikan fungsinya oleh BPK. Ditegaskan
bahwa, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi".
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
BPK adalah lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan Negara.
BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi,
Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal atau
Itjen adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat
Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur
Jenderal. Inspektur
Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
B. Saran
Untuk menciptakan kesesuaian kinerja para lembaga
pengawasan keuangan negara dan mencegah kembali terjadinya tumpang tindih dalam
pelaksanaan kinerjanya, perlunya dilakukan pembagian wilayah untuk melaksanakan
tugas dan wewenang. Jadi dengan itu, tidak ada lagi kesan-kesan tumpang tindih,
pengawasan dan pemeriksaan yang berulang-ulang sehingga lembaga-lembaga
pengawasan keuangan negara benar-benar efisien dan efektif dalam melaksanakan
tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://Situs Resmi BPKP 2017.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar