Sabtu, 08 Juli 2017

LEMBAGA PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

LEMBAGA PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
(BPK, BPKP, I
RJEN)


Oleh :
MOHAMAD EKO WICAKSONO
(E1B114033)
JUNARI YASIN
(E1B015024)


PROGRAM STUDI PPKN REGULER SORE
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan sukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya serta nikmat diantaranya adalah nikmat sehat, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul LEMBAGA PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA (BPK, BPKP, IRJEN).
Banyak kesulitan dan hambatan penulis dalam membuat tugas  makalah ini  tetapi dengan  semangat dan kegigihan penulis lakukan serta dorongan, arahan, bimbingan  dan bantuan dari berbagai pihak, hingga penulis mampu menyelsaikan tugas makalah ini dengan baik, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah banyak membantu.
            Penulis menyadari bahwa tulisan ini belum sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Penulis berharap makalah ini dapat bermamfaat bagi pembelajaran kita semua



                                                                                                       Mataram, 25 Maret 2017

                                                                                                                               Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar-------------------------------------------------------------------------
Daftar Isi-------------------------------------------------------------------------------
BAB I PENDAHULUAN ----------------------------------------------------------------------
A.    Latar Belakang--------------------------------------------------------------------
B.     Rumusan Masalah-----------------------------------------------------------------
C.     Tujuan-----------------------------------------------------------------------------
BAB II KAJIAN TEORI ------------------------------------------------------------------------
A.    Badan Pemeriksa Keuangan
B.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
C.     Inspektorat Jenderal
BAB III PERMASALAHAN---------------------------------------------------------
BAB IV PEMBAHASAN------------------------------------------------------------
BAB V PENUTUP--------------------------------------------------------------------
A.    Kesimpulan------------------------------------------------------------------------
B.     Saran-------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka-------------------------------------------------------------------------
Glosarium…………………………………………………………………………….



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Di era modern ini, pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta menciptakan kesejahteraan. Lemahnya sistem pengelolaan keuangan negara dan sistem hukum di negara kita adalah pemicu tindakan penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya tindakan KKN. Pengalaman bangsa Indonesia telah cukup membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan terpuruknya bangsa Indonesia dan sulitnya mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Pengelolaan keuangan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan menjamin eksistensi negara dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Semua negara dikelola secara tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Agar segala kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah dapat dideteksi secara akurat sebagai bahan dalam memperbaiki sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan secara tepat maka diperlukan suatu lembaga negara khusus yang obyektif, dan tidak memihak dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah. lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Untuk mewujudkan tujuan negara, perlu dibangun suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang bertumpu pada prinsip-prinsip ketertiban, ketepatan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara adalah sistem pengawasan dan pemeriksaan untuk memasukkan bahwa apakah keuangan negara telah dilaksanakan sesuai target dan tujuan yang hendak dicapai.
Pemerintah telah berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pembentukan lembaga pengawasan internal maupun eksternal.
Oleh karena itu dibutuhkan lembaga pengawasan keuangan yang mampu mengelolanya dengan baik serta mendukung segala upaya pemerintah dalam mengatur atau mengelola hal tersebut, agar tidak adanya penyelewengan dan persamaan tupoksi dalam lembaga pengawas keuangan.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah:
1.      Apa itu Badan Pemeriksa Keuangan ?
2.      Apa itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ?
3.      Apa itu Inspektorat jenderal ?
4.      Bagaimana peran BPK, BPKP, IRJEN dalam lembaga pengawasan keuangan Negara ?

C.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kinerja dari BPK, BPKP dan IRJEN dalam fungsi sebagai lembaga pengawasan keuangan Negara.



BAB II
KAJIAN TEORI
Demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan profesional  di indonesia, diperlukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi  kegiatan penyelenggaraan negara yang profesional, handal dan kompeten. Di Indonesia terdapat lembaga keuangan negara yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggara Negara baik tingkat pusat maupun daerah.

A.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :
1.      menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.      meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.      melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.      menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.      menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6.      menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.      menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8.      membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9.      memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10.  memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

B.     Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
1.      pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
2.      perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
3.      koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
4.      pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
5.      penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
1.    penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.    perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.    penetapan sistem informasi di bidangnya;
4.    pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
5.    penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
6.    kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

C.    Inspektorat Jenderal (Irjen)
Inspektorat Jenderal atau Irjen adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
1.      penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
2.      pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.      pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4.      penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
5.      pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.




BAB III
PERMASALAHAN
“Tumpang Tindih Pelaksanaan Pengawasan”
Kalangan legislatif di banyak kesempatan rapat kerja dan pembahasan masalah pengawasan seringkali melontarkan stigma adanya tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, sehingga memunculkan ide untuk menyatukan seluruh lembaga pengawasan tersebut.
Satu hal yang harus disadari adalah bahwa keberadaan lembaga-lembaga pengawasan tersebut pastilah memiliki tujuan yang jelas. Dikotomi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat pengawasan eksternal jelas tak bisa dielakkan. Lembaga pengawasan semacam BPKP, Irjen, terbentuk merepresentasikan kebutuhan pimpinan lembaga untuk melakukan pengawasan internal dan merumuskan kebijakan berdasarkan masukan dari hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan. Sementara itu, keberadaan BPK yang dijamin UUD 1945 memiliki fungsi pengawasan dengan sudut pandang dan kepentingan yang berbeda.
Nampaknya, ada kekeliruan yang harus diluruskan, bahwa seolah-olah keberadaan berbagai lembaga pengawasan tersebut pasti berimplikasi terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk pemeriksaan. Di masa lalu, memang harus diakui, seringkali terjadi pelaksanaan pemeriksaan yang bertubi-tubi oleh berbagai lembaga pengawasan terhadap suatu obyek yang sama. Namun, perkembangan sejak awal 1990-an, telah dibuat suatu Program Kerja Pemeriksaan Tahunan, yang disusun berdasarkan koordinasi berbagai lembaga pengawasan internal pemerintah, untuk memilah obyek-obyek pemeriksaan tiap lembaga pengawasan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih. Kalaupun suatu obyek pemeriksaan diperiksa berkali-kali, nuansanya mungkin berbeda, bisa berbeda tujuan pemeriksaan, bisa juga kepentingan atasan yang berwenang.
Dalam praktik pemeriksaan dikenal adanya audit keuangan, audit operasional, audit kinerja, audit ketaatan, audit khusus atau audit investigasi, dan audit lainnya.
Ihwal tiadanya tumpang tindih, paling tidak, diakui oleh Dwiyanto Bambang Purwanto, Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. Dalam wawancara dengan majalah Warta Pengawasan, Bambang mengungkapkan bahwa: “memang benar, tumpang tindih terjadi. Tapi itu dulu, ketika belum ada pembagian wilayah pemeriksaan yang jelas. Tumpang tindih, itu cerita masa lalu. Saat ini, relatif sudah tidak ada tumpang tindih,” jelas Bambang.
Paulus Gallus, Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berpendapat sama. Menurutnya, “sebelum otonomi daerah, memang banyak terjadi tumpang tindih. Namun, setelah adanya otonomi daerah, tumpang tindih tidak ada lagi. Tumpang tindih hanyalah anggapan, bukan isu yang nyata”.
Dengan perisai otonomi daerah, kini lembaga pengawasan semacam BPKP dan Itjen sepertinya tak leluasa lagi melakukan pemeriksaan ke daerah. Ini juga termasuk dalam implikasi penyebaran isu tumpang tindih yang selalu digembar-gemborkan. Menurut Sumarwoso, Sekretaris Bawasda Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta misalnya, tegas menyatakan bahwa: “kalau mau jujur, sebenarnya, penolakan audit oleh lembaga pengawasan di luar Bawasda, pastilah ada kepentingan tertentu. Sumarwoso menegaskan bahwa justru keberadan lembaga pengawasan pusat dengan seluruh fungsinya diperlukan untuk menetralisasi tidak dipenuhinya syarat independensi oleh Bawasda.




BAB IV
PEMBAHASAN
Sebut saja keberadaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal (Irjen) pada masing-masing departemen sebagai lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pengawasan keuangan negara.
Masalah tumpang tindih ini pernah menjadi bahasan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPR tentang RUU BPK pada 9 Desember 2003 lalu. Fraksi-fraksi tersebut menyarankan agar keberadaan BPKP sebaiknya dilebur kedalam BPK atau malah dibubarkan saja. Alasan umumnya adalah overlapping tugas dan wewenang BPK dan BPKP. Mereka berpendapat, tugas BPK yang diatur dalam RUU BPK sudah mencakup lahan BPKP. Dalam pasal 4 ayat 1 RUU BPK disebutkan bahwa BPK berwenang mengawasi semua organisasi pemerintah dan badan-badan yang menggunakan keuangan negara.
Soal overlapping pengawasan keuangan ini juga mengemuka dalam seminar "Pengawasan, Pengendalian dan pemeriksaan Negara Pasca Perubahan UUD 1945". Para pembicara dalam diskusi tersebut, mengkhawatirkan terjadinya perebutan lahan dalam pengawasan keuangan negara antara lembaga-lembaga pemeriksa keuangan yang telah ada.
Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar  BPKP dilebur ke dalam BPK. "Namun begitu, sebelum ada peleburan perlu studi yang menyeluruh" ujar Jimly. Menurut Jimly, BPK perlu bertemu dengan organ-organ sejenis, baik BPKP maupun Irjen-Irjen untuk membicarakan peleburan tersebut. Pasalnya, hal itu  merupakan bagian dari reformasi keuangan, sehingga tidak perlu dilakukan terburu-buru.
Namun ada juga pendapat lain bahwa, Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan antara BPK dan BPKP, meski tidak selevel, perlu diadakan memorandum of understanding oleh ketiga lembaga tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Persoalan yang sering terjadi di antara lembaga negara dan internal pemerintah yaitu kurangnya koordinasi dalam bekerja untuk saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antarlembaga atau organ negara dalam negara demokratis yang berdasar atas hukum. Padahal, mekanisme itu merupakan salah satu mekanisme untuk menegakkan prinsip constitusionalism untuk menyejahterakan rakyat.
Restrukturisasi dan refungsionalisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan. Keberadaan BPKP yang diatur melalui keputusan presiden sampai saat ini masih bersifat parsial, mengingat kelembagaaan pengawas yang masih berada di bawah organ yang diawasi tidak memenuhi filosofi objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan.
Agar pengawasan berjalan efektif, efisien, dan tidak terjadi tumpang tindih di antara BPK dan BPKP, ada dua opsi yang bisa diajukan. Pertama, menaikkan status BPKP menjadi lembaga setingkat dengan kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sebagai internal control (pengawas internal) apabila tidak dapat memenuhi harapan untuk bertindak korektif terhadap penyimpangan dan pemborosan serta mandul dalam pengawasan gagal mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran. Kedua, BPKP dengan sendirinya harus dilikuidasi dan digantikan fungsinya oleh BPK. Ditegaskan bahwa, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi".
BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal atau Itjen adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

B.  Saran
Untuk menciptakan kesesuaian kinerja para lembaga pengawasan keuangan negara dan mencegah kembali terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kinerjanya, perlunya dilakukan pembagian wilayah untuk melaksanakan tugas dan wewenang. Jadi dengan itu, tidak ada lagi kesan-kesan tumpang tindih, pengawasan dan pemeriksaan yang berulang-ulang sehingga lembaga-lembaga pengawasan keuangan negara benar-benar efisien dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://Situs Resmi BPKP 2017.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar