Hukum Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian Dan
Undang-Undang
A. Hukum
Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian.
1.
Istilah
Dan Pengertian Perikatan
Istilah perikatan
“verbintenis” berasal dari bahasa Belanda namun di Indonesia di artikan dengan bermacam-macam istilah :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah “Perikatan” untuk “Verbintenis”
b. Prof. Utrecht, memakai istilah perutangan
untuk “verbitenis”
c. Prof. Subekti, SH., menggunakan istilah
“verbitenis” untuk perkataan “perikatan”.
d. Prof. Soediman kartohadiprodjo, SH.,
Menggunakan istilah “ hukum pengikatan” sebagai terjemahan dari “ verbintenissenrecht”.
e. Prof. Dr. R . wirjono prodjodikoro, SH., memakai istilah “ bukan
hukum perikatan.
Dari uraian di atas, maka dapat
disimpulkan, bahwa untuk istilah “verbintenis” dikenal ada 3 istilah,
perikatan, perutangan, dan perjanjian. Dengan demikian, istilah yang dipakai
untuk terjemahan dari “verbintenis” dalam buku ini adalah perikatan.
Sedangkan mengenai pengertian perikatan itu
sendiri oleh para sarjana juga diberikan secara berbeda-beda, yaitu antara
lain:
a.
Menurut Hofmann
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek
hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
b. Menurut
Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Menurut Subekti
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
a.
Hubungan hoku.
Maksudnya
adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum
melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah
satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
b.
Harta kekayaan
Maksudnya
adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang
dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum
dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada
rasa keadilan masyarakat).
c.
Para pihak
Pihak
yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi =
debitur.
d.
Prestasi (pasal 1234 KUH
Perdata), prestasi yaitu :
·
Memberikan sesuatu.
·
Berbuat sesuatu.
·
Tidak berbuat sesuatu.
3. Obyek dan Subyek perikatan
A. Subjek Perikatan
Subjek
perikatan adalah mereka yang memperoleh hak (kreditur) dan mereka yang
dibebani kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.Pada prinsipnya, semua orang,
baik natuurlijke persoonmaupun rechts persoon (badan
hukum), dapat menjadi subjek perikatan.
B. Objek Perikatan
Objek
perikatan (voorwerp der verbintenissen) adalah hak pada
kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi. Prestasi tersebut
dapat berupa :
· Tindakan memberikan sesuatu, misalnya penyerahan hak milik dalam
jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
· Melakukan suatu perbuatan, misalnya melaksanakan pekerjaan
tertentu.
· Tidak berbuat, misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada
suatu bidang tanah tertentu.
4. Macam-macam Perikatan
Pada dasarnya,
suatu perikatan dapat dilakukan oleh dua orang dan tuntutan tersebut dapat
segera dilakukan. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini disebut
perikatan bersahaja atau perikatan murni. Di samping perikatan murni ini,
terdapat yang lebih rumit, yaitu:
a)
Perikatan Bersyarat
Dalam KUHPer perikatan bersyarat
diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal
1267. Suatu perikatan adalah bersyarat apabila perikatan yang digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya peristiwa, semacam itu maupun secara membatalkan
perikatan
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUHPer).
Perikatan bersyarat itu terdiri dari:
1.
Perikatan dengan suatu syarat
tangguh
Ialah perikatan lahir jika peristiwa
tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1263 KUHPer).
2.
Perikatan dengan syarat
batal
Ialah perikatan yang sudah lahir akan berakhir atau dibatalkan jika
peristiwa (Pasal 1265 KUHPer).
3.
Perikatan
dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu
tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud
syarat “ketetapan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan
pada” waktu yang ditetapkan”. Waktu yang ditetapkanadalah peristiwa yang masih
akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang
sudah ditetapkan.
4.
Perikatan
manasuka (boleh pilih)
Dalam perikatan manasuka,
objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena
debitur telah memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan.Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk
menerima benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya.Jika debitur telah
memenuhi salah satu dari dua benda yang didsebutkan dalam perikatan, yang
dibebaskan dan perikatan berakhir.Hak memilih prestasi itu ada pada debitur,
jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur (Pasal 1272
dan 1273 KUH Per).
5.
Perikatan
Tanggung Menanggung
Dalam
perikatan tangung menanggung dapat terjadi seseorang debitur berhadapan dengan
beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berdapan dengan beberapa orang
debitur. Apabila
kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal
ini setiap kreditur barhak atas pemenuhan prestasi selurauh hutang, dan jika
prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan
hapus (Pasal 1278 KUHPer).
6.
Perikatan
Dapat dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu
perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dapat dibagi, apabila benda yang
menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi
pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
7.
Perikatan
dengan Ancaman Hukuman
Perikatan
ini membuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi
prestasinnya. Ancaman
hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atau pelaksanaan isi
perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak. Disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti
kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi.Hukuman itu merupakan suatu
dorongan bagi debitur untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk
membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarenya ganti kerugian yang
telah dideritanya.
5. Istilah Dan Pengertian Perjanjian
Istilah perjanjian ini, terumus dalam
bahasa Belanda dengan istilah overeenkomst, yang
biasanya diterjemahkan dengan perjanjian dan atau persetujuan. Kata
perjanjian menunjukkan adanya makna, bahwa para pihak dalam perjanjian yang
akan diadakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji
yang diperjanjikan. Sementara itu, kata persetujuan menunjukkan makna bahwa
para pihak dalam suatu perjanjian tersebut juga sama-sama setuju tentang segala
sesuatu yang mereka perjanjikan. Artinya terjemahan istilah tersebut dapat
dikatakan sama, terkadang bahkan digunakan bersamaan, hal ini disebabkan
antara keduanya ditafsirkan sama, karena perjanjian itu sendiri sebenar juga
adalah persetujuan.
a. Asas Perjanjian.
Dalam hukum perjanjian,
terdapat beberapa asas penting yang perlu diketahui, yaitu:
1) Asas sistem terbukan hukum
perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur di dalam
Buku III KUHPer merupakan hukum yang bersifat terbuka (Pasal 1338 ayat (1)
KUHPer). Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat di dalam
Buku III KUHPer hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
2) Asas Konsensualitas
Asas ini mempunyai arti, bahwa suatu
perjanjian lahir detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal
ini sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPer).
Pengecualian
asas ini adalah:
·
Dalam perjanjian formil
Di
samping kata sepakat, masih perlu formalitas tertentu. Contohnya: perjanjian
perdamaian (Pasal 1851 KUHPer).
·
Dalam perjanjian riil
Di
samping kata sepakat, harus ada tindakan nyata. Contohnya: perjanjian penitipan
barang (Pasal 1964 KUHPer) dan perjanjian hak gadai (Pasal 1152 KUHPer).
3) Asas kepribadian
(personalitas)
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas
kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian
tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun
dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain. Menurut Pasal 1315
KUHPer, pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri
atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1340 KUHPer, suatu perjanjian hanya berlaku
antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak
ketiga.
Pengecualiannya mengenai hal ini diatur
dalam Pasal 1317 KUHPer, yaitu mengenai janji untuk pihak ketiga. Menurut Pasal
ini, lagi pun diberbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna
kepentingan seseorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan suatu janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya
sendiri atau suatu pemberian yang . dilakukannya kepada seorang lain memuat
janji seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak
boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak
mempergunakannya.
4) Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang
dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti
yaitu :
·
Perjanjian yang dibuat harus
memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
·
Perjanjian yang dibuat harus didasari
oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
5) Asas pacta sunt servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338
ayat 1 KUHPer yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku
sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan
asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua
perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya
perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPer sekalipun
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam Buku III KUHP tetap
mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
6) Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi
debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak
terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
7)
Asas exeptio non adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi
debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak
dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu
kelalaian.
b. Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUHPer,
syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
1)
Sepakat mereka yang mengikatkan diinya
Hal
ini dimaksukan, bahwa para pihak yang hendak mengadakan suatu perjanjian, harus
terlebih dahulu bersepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari
perjanjian yang akan diadakan itu. Kata sepakat tidak sah apabila kata sepakat
itu diberikan karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321
KUHPer).
2)
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
Pada
dasarnya, setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecualui jika
oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap (Pasal 1329 KUHPer). Menurut Pasal
1330 KUHPer, mereka yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah:
· Orang
yang belum dewasa
· Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
· Orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan semua orang
kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
Akibat hukum
dari ketidakcakapan ini adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat dapat
dimintakan pembatalannya kepada
hakim.
3)
Adanya
suatu hal tertentu
Adanya
suatu hal tertentu menyangkut obyek perjanjian harus jelas dan dapat
ditentukan. Menurut Pasal 1333 KUHPer, suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi
halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja barang itu di kemudian hari
dapat ditentukan atau dihitung. Menurut ketentuan Pasal 1332 KUHPer, hanyalah
barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu
perjanjian. Selanjutnya, menurut Pasal 1334 ayat (1) KUHPer, barang-barang yan
g baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
4)
Adanya
suatu sebab yang halal
Adanya
suatu sebab (causa dalam bahasa Latin) yang halal ini adalah menyangkut isi
perjanjian yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
undang-undang (lihal Pasal 1337 KUHPer). Dengan demikian, undang-undang tidak
memperdulikan apa yang menjadi sebab oarng mengadakan suatu perjanjian. Yang
diperhatikan oleh undang-undang adalah isi dari perjanjian tersebut yang
menggambar tujuan yang akan dicapai. Menurut Pasal 1335 KUHPer, suatu
perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu
atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.
Apabila
dua syarat yang pertama tidak dipenuhi (a dan b), maka perjanjian dapat
dibatalkan (syarat subyektif). Sedangkan apabila dua syarat yang terakhir tidak
dipenuhi (c dan d), maka perjanjian ini batal demi hukum (syarat onjektif).
Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian sejak semula batal dan tidak
mungkin menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak. Perjanjian yang
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum adalah batal
demi hukum. Sedangkan perjanjian dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak
mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian dibatalkan.
c.
Wanprestasi
1)
Pengertian
wanprestasi
Menurut
Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak
mencapai kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, wanprestasi adalah
suatu keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi
sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjiab.
Wanprestasi
(lalai/alpa) dapat timbul karena:
1)
Keseengajaan atau kelalaian debitur sendiri.
2)
Adanya keadaan memaksa (overmacht).
2) Macam-macam wanprestasi
Adapun seorang
debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
1)
Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2)
Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3)
Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
4)
Debitur memenuhi prestasi, tetapi melarang melakukan yang dalam perjanjian.
3) Mulai terjadinya wanprestasi
Pada
umumnya, wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai untuk
memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau debitur
tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar
kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan
prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang
perlu untuk memperingatkan/mengatur debitur agar ia memenuhi kewajibannya.
Teguran ini disebut juga dengan sommatie
(somasi).
Dalam
hal tenggang waktu suatu pelaksanaan pemenuhan prestasi telah ditentukan, maka
menurut Pasal 1218 KUHPer debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan. Suatu somasi harus diajukan secara tertulis yang menerangkan apa
yang dituntut, atas dasar apa, serta pada saat kapan diharapkan memenuhi
prersatsi. Hal ini berguna bagi kreditur apabila ingin menuntut debitur di muka
pengadilan. Dalam gugatan inilah, somasi menjadi alat bukti bahwa
debitur-debitur betul-betul telah melakukan wanprestasi.
4) Akibat-akibat wanprestasi
Akibat
wanpresatsi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur.
Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang a ada 4 macam , yaitu:
1)
Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal
1234 KUHPer).
2)
Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267
KUHPer).
3)
Peralihan risiko kepada Pembayarab biaya perikatan apabila diperkarakan di muka
hakim (Pasal 181ayat 1 HIR).
4) Debitu sejak saat terjadinya wanprestasi.
Di
samping itu, dalam perjanjian timbal-balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan
hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian. Dalamm hal demikian,
pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan,
meskipun syarat batal mengenai tidak terpenuhinya kewajiban itu dinyatakan
dalam perjanjian. Jika syarat tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa
menurut keadaan atas permintaan tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi
kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 1266
KUHPer).
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1267 KUHPer, maka hal debitur melakukan wanprestasi, maka
kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan haknya berupa:
1)
Pemenuhan perjanjian.
2)
Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi.
3)
Ganti-rugi saja.
4)
Pembatalan perjanjian.
5)
Pembatalan perjanjian disertai ganti-rugi.
Kewajiban
membayar ganti-kerugian bagi debitur baru dapat dilaksanakan apabila kreditur
telah memenuhi 4 syarat, yaitu:
1)
Debitur memang telah lalai melakukan wanprestasi.
2)
Debitur tidak berada dalam keadaan memaksa.
3)
Tidak adanya rangkaian dari debitur untuk melumpuhkan tuntutan ganti-rugi.
4)
Kreditur telah melakukan somasi/peringatan.
5)
Pembelaan debitur yang wanprestasi
Seorang debitur
yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas
kelalaiannya, ia dapat membela dirinya dengan mengajukan beberapa macam alasan
untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada 3
macam, yaitu:
1)
Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht).
2)
Menyatakan kreditur telah lalai.
3)
Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya.
4. Pembatalan Perjanjian
a.
Syarat pembatalan perjanjian
Pembatalan
dalam pembuatan suatu perjanjian dapat dimintakan oleh salah satu pihak yang
dirugikan. Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila:
1) Perjanjian itu dibuat oleh mereka tidak cakap
hukum, seperti: belum dewasa, ditaruh di bawah pengampuan dan wanita yang
bersuami (Pasal 1330 KUHPer).
2)
Perjanjian itu bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
3)
Perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321
KUHPer).
Dalam pasal 1266
KUHPer dapat disimpulkan, bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan sebagai
syarat pembatalan suatu perjanjian, yaitu:
1)
Perjanjian harus bersifat timbal-balik.
2)
Pembatalan harus dilakukan di muka hakim.
3)
Harus ada wanprestasi.
Menurut Prof. Subekti, perjanjian dapat dimintakan
pembatalannya kepada hakim dengan dua cara, yaitu:
1)
Dengan cara aktif, yaitu menuntut pembatalan perjanjian di depan hakim.
2)
Dengan cara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk
memenuhi perjanjian, dan harta mengajukan alasan mengenai kekurangan perjanjian
itu.
Dengan demikian,
yang membatalkan perjanjian itu adalah melalui putusan hakim. Menurut Pasal
1454 KUHPer, permintaan pembatalan perjanjian ini dibatasi sampai suatu batas
waktu tertentu, yaitu 5 tahun.
b.
Actio Paulina
Menurut
Pasal 1341 KUHPer, seorang kreditur diberikan hak untuk mengajukan pembatalan
terhadap segala perbuatan debitur yang merugikan kreditur. Hak ini disebut
dengan Actio Paulina. Dengan demikian menurut Pasal 1341 ayat (1) KUHPer ini,
untuk mengajukan pembatalan perbuatan debitur yang merugikan baginya itu, maka
kreditur diwajibkan membuktikan bahwa dengan perbuatan yang dilakukan si
debitur atau oranag dengan atau untuk siapa debitur itu berbuat, mengetahui
bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan para kreditur. Selanjutnya
menurut Pasal 1341 ayat (3)-nya, untuk mengajukan pembatalan perbuatan yang
dilakukan dengan sia-sia oleh si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu
tahu, bahwa dengan berbuat demikian berarti ia merugikan orang-orang yang
mengutangkan padanya, tak peduli apakah orang yang menerima keuntungan dari
perbuatan itu mengetahuinya atau tidak.
Untuk meminta
pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian diperlukan
syarat-syarat:
1)
Yang meminta pembatalan adalah kreditur dari salah satu pihak.
2)
Perjanjian itu merugikan baginya.
3)
Perbuatan atau perjanjian itu tidak diwajibkan.
4)
Debitur dan pihak lawan, kedua-duanya mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan
kreditur.
c.
Pembatalan perjanjian karena kekhilafan (dwaling)
Kekhilafan
(dwaling) adalah gambaran yang keliru mengenai subyek atau obyek dengan siapa
perjanjian itu dilaksanakan. Menurut
Pasal 1322 KUHPer, pembatalan perjanjian berdasarkan kekhilafan hanya mungkin
dalam dua hal, yaitu:
1)
Apabila kekhilafan terjadi mengenai hakikat barang menjadi pokok perjanjian.
2)
Apabila kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam perjanjian yang dibuat
terutama mengingat dirinya orang tersebut.
d.
Pembatalan perjanjian karena paksaan (dwang)
Dikatakan
adanya paksaan, apabila seorang melakukan perbuatan karena takut dengan
ancaman, sehingga dengan demikian, orang tersebut menyetujui perjanjian itu
(lihat Pasal 1324 KUHPer). Jadi di sini, yang dimaksudkan dengan paksaan adalah
paksaan rohani atau paksaan jiwa, dan bukan paksaan badan (fisik). Dengan
demikian, ancaman ini harus dengan perbuatan yang terlarang dan adalah dianggap
mungkin, bahwa paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga (lihat Pasal 1323 KUHPer).
Apabila yang diancamkan adalah sesuatu tindakan yang memang diizinkan oleh
undang-undang , maka tidak dapat dikatakan suatu paksaan. Jadi, siapa yang
mengacam debitur dengan upaya-upaya hukum yang dperkenankan, makaa ia bertindak
menurut hukum.
e.
Pembatalan perjanjian karena penipuan (bedrog)
Penipuan
(bedrog) adalah suatu rangkaian kebohongan di mana pihak yang satu dengan tipu
muslihat berusaha menjerumuskan pihak lawan untuk suatu kata sepakat. Menurut
Pasal 1328 KUHPer, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan suatu
perjanjian, apabila dengan salah satu pihak sengaja melakukan tipu-muslihat,
dengan memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak
lawannya supaya memberikan persetujuan. Penipuan tidak dipersangkakan , tetapi
harus dibuktikan.
B. Hukum Perikatan Yang Timbul Karena
Undang-Undang
1.
Asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian, terdapat beberapa
asas penting yang perlu diketahui, yaitu:
a.
Asas sistem terbukan hukum perjanjian.
Hukum perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUHPer merupakan hukum yang
bersifat terbuka (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer). Artinya ketentuan-ketentuan
hukum perjanjian yang termuat di dalam Buku III KUHPer hanya merupakan hukum
pelengkap yang bersifat melengkapi.
b.
Asas Konsensualitas.
Asas ini mempunyai arti, bahwa suatu perjanjian lahir detik tercapainya
kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan syarat sahnya suatu
perjanjian (Pasal 1320 KUHPer). Pengecualian asas ini adalah:
· Dalam perjanjian formil
Di samping kata sepakat, masih perlu formalitas tertentu. Contohnya:
perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUHPer).
· Dalam perjanjian matriil
Di samping kata sepakat, harus ada tindakan nyata. Contohnya: perjanjian
penitipan barang (Pasal 1964 KUHPer) dan perjanjian hak gadai (Pasal 1152
KUHPer).
c.
Asas kepribadian
(personalitas)
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang
berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk
kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat
perjanjian untuk kepentingan pihak lain. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorang pun
dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu
janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal
1340 KUHPer, suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya
dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga.
Pengecualiannya mengenai hal ini diatur
dalam Pasal 1317 KUHPer, yaitu mengenai janji untuk pihak ketiga. Menurut Pasal
ini, lagi pun diberbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna
kepentingan seseorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan suatu janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri
atau suatu pemberian yang . dilakukannya kepada seorang lain memuat janji
seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh
menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak
mempergunakannya.
d.
Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan
itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
·
Perjanjian yang dibuat harus
memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
·
Perjanjian yang dibuat harus
didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e.
Asas pacta sunt servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang
isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya
hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh
para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur
di dalam Pasal 1320 KUHPer sekalipun menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam Buku III
KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat
perjanjian.
f.
Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala
kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian
karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas exeptio
non adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan
dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan
alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Kata
perjanjian menunjukkan adanya makna, bahwa para pihak dalam perjanjian yang
akan diadakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji
yang diperjanjikan. Sementara itu, kata persetujuan menunjukkan makna bahwa
para pihak dalam suatu perjanjian tersebut juga sama-sama setuju tentang segala
sesuatu yang mereka perjanjikan
B. Saran
Dalam
membicarakan hukum perdata sebaiknya istilah-istilah dalam hukum perdata untuk
dipahami betul-betul karena jika tidak maka akan timbul multi tapsir bahkan
salah mengartikan istilah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, 1977.Pokok-Pokok Hokum
Perikatan. Bandung : Bina Cipta
Tirtodiningrat.1996, Hokum
Perdata Dan Dagang . Jakarta: Gunung Sahari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar