Senin, 10 Juli 2017

Hukum Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian Dan Undang-Undang

Hukum Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian Dan Undang-Undang

A.    Hukum Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian.
1.      Istilah Dan Pengertian Perikatan
Istilah perikatan “verbintenis” berasal dari bahasa Belanda namun di Indonesia di artikan dengan bermacam-macam istilah :
a.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan” untuk  “Verbintenis”
b.    Prof. Utrecht, memakai istilah perutangan untuk “verbitenis”
c.    Prof. Subekti, SH., menggunakan istilah “verbitenis” untuk perkataan “perikatan”.
d.   Prof. Soediman kartohadiprodjo, SH., Menggunakan istilah “ hukum pengikatan” sebagai terjemahan dari “ verbintenissenrecht”.
e.    Prof. Dr. R . wirjono  prodjodikoro, SH., memakai istilah “ bukan hukum perikatan.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa untuk istilah “verbintenis” dikenal ada 3 istilah, perikatan, perutangan, dan perjanjian. Dengan demikian, istilah yang dipakai untuk terjemahan dari “verbintenis” dalam buku ini adalah perikatan.  
Sedangkan mengenai pengertian perikatan itu sendiri oleh para sarjana juga diberikan secara berbeda-beda, yaitu antara lain:
a.    Menurut Hofmann 
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

b.    Menurut Pitlo 
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c.    Menurut Subekti
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

a.    Hubungan hoku.
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
b.     Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
c.    Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.

d.   Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
·      Memberikan           sesuatu.
·      Berbuat       sesuatu.
·      Tidak berbuat sesuatu.

3.    Obyek dan Subyek  perikatan
A.  Subjek Perikatan
Subjek perikatan adalah mereka yang memperoleh hak (kreditur) dan mereka yang dibebani kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.Pada prinsipnya, semua orang, baik natuurlijke persoonmaupun rechts persoon (badan hukum), dapat menjadi subjek perikatan.

B.  Objek Perikatan
Objek perikatan (voorwerp der verbintenissen) adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi. Prestasi tersebut dapat berupa :
·       Tindakan memberikan sesuatu, misalnya penyerahan hak milik dalam jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
·       Melakukan suatu perbuatan, misalnya melaksanakan pekerjaan tertentu.
·       Tidak berbuat, misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tanah tertentu.

4.    Macam-macam Perikatan
Pada dasarnya, suatu perikatan dapat dilakukan oleh dua orang dan tuntutan tersebut dapat segera dilakukan. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini disebut perikatan bersahaja atau perikatan murni. Di samping perikatan murni ini, terdapat yang lebih rumit, yaitu:
a)    Perikatan Bersyarat
          Dalam KUHPer perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1267. Suatu perikatan adalah bersyarat apabila  perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih  belum tentu akan terjadi baik secara  menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa, semacam itu maupun secara membatalkan  perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUHPer). Perikatan bersyarat itu terdiri dari:
1.    Perikatan dengan suatu syarat  tangguh
Ialah perikatan lahir jika peristiwa tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1263 KUHPer).
2.    Perikatan dengan syarat batal
Ialah perikatan yang sudah lahir akan berakhir atau dibatalkan jika peristiwa (Pasal 1265 KUHPer).
3.    Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada” waktu yang ditetapkan”. Waktu  yang     ditetapkanadalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan.
4.    Perikatan manasuka (boleh pilih)
Dalam perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur telah memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan.Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya.Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang didsebutkan dalam perikatan, yang dibebaskan dan perikatan berakhir.Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur (Pasal 1272 dan 1273 KUH Per).
5.    Perikatan Tanggung Menanggung
Dalam perikatan tangung menanggung dapat terjadi seseorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berdapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur barhak atas pemenuhan prestasi selurauh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHPer).
6.    Perikatan Dapat dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dapat dibagi, apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
7.    Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan ini membuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinnya.  Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atau pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi.Hukuman itu merupakan suatu dorongan bagi debitur untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarenya ganti kerugian yang telah dideritanya.

5.    Istilah Dan Pengertian Perjanjian
          Istilah perjanjian ini, terumus dalam bahasa Belanda dengan istilah overeenkomst, yang biasanya diterjemahkan dengan perjanjian dan atau persetujuan. Kata perjanjian menunjukkan adanya makna, bahwa para pihak dalam perjanjian yang akan diadakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji yang diperjanjikan. Sementara itu, kata persetujuan menunjukkan makna bahwa para pihak dalam suatu perjanjian tersebut juga sama-sama setuju tentang segala sesuatu yang mereka perjanjikan. Artinya terjemahan istilah tersebut dapat dikatakan sama,  terkadang bahkan digunakan bersamaan, hal ini disebabkan antara keduanya ditafsirkan sama, karena perjanjian itu sendiri sebenar juga adalah persetujuan.
a.    Asas Perjanjian.
Dalam hukum perjanjian, terdapat beberapa asas penting yang perlu diketahui, yaitu:
1)   Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUHPer merupakan hukum yang bersifat terbuka (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer). Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat di dalam Buku III KUHPer hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
2)   Asas Konsensualitas
Asas ini mempunyai arti, bahwa suatu perjanjian lahir detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPer).
Pengecualian asas ini adalah:
·       Dalam perjanjian formil
Di samping kata sepakat, masih perlu formalitas tertentu. Contohnya: perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUHPer).
·       Dalam perjanjian riil
Di samping kata sepakat, harus ada tindakan nyata. Contohnya: perjanjian penitipan barang (Pasal 1964 KUHPer) dan perjanjian hak gadai (Pasal 1152 KUHPer).

3)   Asas kepribadian (personalitas) 
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1340 KUHPer, suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga.
Pengecualiannya mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1317 KUHPer, yaitu mengenai janji untuk pihak ketiga. Menurut Pasal ini, lagi pun diberbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seseorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan suatu janji  yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang . dilakukannya kepada seorang lain memuat janji seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.
4)   Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
·      Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
·      Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
5)   Asas pacta sunt servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPer sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam Buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
6)   Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
7)   Asas exeptio non adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

b.   Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
 Pasal 1320 KUHPer, syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
1)    Sepakat mereka yang mengikatkan diinya
Hal ini dimaksukan, bahwa para pihak yang hendak mengadakan suatu perjanjian, harus terlebih dahulu bersepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan itu. Kata sepakat tidak sah apabila kata sepakat itu diberikan karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPer).  
2)   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Pada dasarnya, setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecualui jika oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap (Pasal 1329 KUHPer). Menurut Pasal 1330 KUHPer, mereka yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah:
·       Orang yang belum dewasa
·       Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·       Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Akibat hukum dari ketidakcakapan ini adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.

3)   Adanya suatu hal tertentu
Adanya suatu hal tertentu menyangkut obyek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Menurut Pasal 1333 KUHPer, suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja barang itu di kemudian hari dapat ditentukan atau dihitung. Menurut ketentuan Pasal 1332 KUHPer, hanyalah barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Selanjutnya, menurut Pasal 1334 ayat (1) KUHPer, barang-barang yan g baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
4)   Adanya suatu sebab yang halal
Adanya suatu sebab (causa dalam bahasa Latin) yang halal ini adalah menyangkut isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang (lihal Pasal 1337 KUHPer). Dengan demikian, undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab oarng mengadakan suatu perjanjian. Yang diperhatikan oleh undang-undang adalah isi dari perjanjian tersebut yang menggambar tujuan yang akan dicapai. Menurut Pasal 1335 KUHPer, suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.
Apabila dua syarat yang pertama tidak dipenuhi (a dan b), maka perjanjian dapat dibatalkan (syarat subyektif). Sedangkan apabila dua syarat yang terakhir tidak dipenuhi (c dan d), maka perjanjian ini batal demi hukum (syarat onjektif). Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian sejak semula batal dan tidak mungkin menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak. Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum adalah batal demi hukum. Sedangkan perjanjian dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian dibatalkan.

c.    Wanprestasi
1)   Pengertian wanprestasi
Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak mencapai kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjiab.
Wanprestasi (lalai/alpa) dapat timbul karena:
1) Keseengajaan atau kelalaian debitur sendiri.
2) Adanya keadaan memaksa (overmacht).

2)   Macam-macam wanprestasi
Adapun seorang debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
1) Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2) Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3) Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
4) Debitur memenuhi prestasi, tetapi melarang melakukan yang dalam perjanjian.

3)   Mulai terjadinya wanprestasi
Pada umumnya, wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untuk memperingatkan/mengatur debitur agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran ini disebut juga dengan sommatie (somasi).
Dalam hal tenggang waktu suatu pelaksanaan pemenuhan prestasi telah ditentukan, maka menurut Pasal 1218 KUHPer debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Suatu somasi harus diajukan secara tertulis yang menerangkan apa yang dituntut, atas dasar apa, serta pada saat kapan diharapkan memenuhi prersatsi. Hal ini berguna bagi kreditur apabila ingin menuntut debitur di muka pengadilan. Dalam gugatan inilah, somasi menjadi alat bukti bahwa debitur-debitur betul-betul telah melakukan wanprestasi.

4)   Akibat-akibat wanprestasi
Akibat wanpresatsi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang a ada 4 macam , yaitu:
1) Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1234 KUHPer).
2) Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPer).
3) Peralihan risiko kepada Pembayarab biaya perikatan apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181ayat 1 HIR).
4)  Debitu sejak saat terjadinya wanprestasi.
Di samping itu, dalam perjanjian timbal-balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian. Dalamm hal demikian, pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak terpenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan tergugat, untuk memberikan  suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 1266 KUHPer).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPer, maka hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan haknya berupa:
1) Pemenuhan perjanjian.
2) Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi.
3) Ganti-rugi saja.
4) Pembatalan perjanjian.
5) Pembatalan perjanjian disertai ganti-rugi.
Kewajiban membayar ganti-kerugian bagi debitur baru dapat dilaksanakan apabila kreditur telah memenuhi 4 syarat, yaitu:
1) Debitur memang telah lalai melakukan wanprestasi.
2) Debitur tidak berada dalam keadaan memaksa.
3) Tidak adanya rangkaian dari debitur untuk melumpuhkan tuntutan ganti-rugi.
4) Kreditur telah melakukan somasi/peringatan.
5)   Pembelaan debitur yang wanprestasi
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, ia dapat membela dirinya dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada 3 macam, yaitu:
1) Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht).
2) Menyatakan kreditur telah lalai.
3) Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya.

4. Pembatalan Perjanjian
a. Syarat pembatalan perjanjian
Pembatalan dalam pembuatan suatu perjanjian dapat dimintakan oleh salah satu pihak yang dirugikan. Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila:
1)  Perjanjian itu dibuat oleh mereka tidak cakap hukum, seperti: belum dewasa, ditaruh di bawah pengampuan dan wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUHPer).
2) Perjanjian itu bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
3) Perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPer).
Dalam pasal 1266 KUHPer dapat disimpulkan, bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian, yaitu:
1) Perjanjian harus bersifat timbal-balik.
2) Pembatalan harus dilakukan di muka hakim.
3) Harus ada wanprestasi.
Menurut  Prof. Subekti, perjanjian dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim dengan dua cara, yaitu:
1) Dengan cara aktif, yaitu menuntut pembatalan perjanjian di depan hakim.
2) Dengan cara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian, dan harta mengajukan alasan mengenai kekurangan perjanjian itu.
Dengan demikian, yang membatalkan perjanjian itu adalah melalui putusan hakim. Menurut Pasal 1454 KUHPer, permintaan pembatalan perjanjian ini dibatasi sampai suatu batas waktu tertentu, yaitu 5 tahun.
b. Actio Paulina         
Menurut Pasal 1341 KUHPer, seorang kreditur diberikan hak untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan debitur yang merugikan kreditur. Hak ini disebut dengan Actio Paulina. Dengan demikian menurut Pasal 1341 ayat (1) KUHPer ini, untuk mengajukan pembatalan perbuatan debitur yang merugikan baginya itu, maka kreditur diwajibkan membuktikan bahwa dengan perbuatan yang dilakukan si debitur atau oranag dengan atau untuk siapa debitur itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan para kreditur. Selanjutnya menurut Pasal 1341 ayat (3)-nya, untuk mengajukan pembatalan perbuatan yang dilakukan dengan sia-sia oleh si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa dengan berbuat demikian berarti ia merugikan orang-orang yang mengutangkan padanya, tak peduli apakah orang yang menerima keuntungan dari perbuatan itu mengetahuinya atau tidak.
Untuk meminta pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian diperlukan syarat-syarat:
1) Yang meminta pembatalan adalah kreditur dari salah satu pihak.
2) Perjanjian itu merugikan baginya.
3) Perbuatan atau perjanjian itu tidak diwajibkan.
4) Debitur dan pihak lawan, kedua-duanya mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan kreditur.

c. Pembatalan perjanjian karena kekhilafan (dwaling)
Kekhilafan (dwaling) adalah gambaran yang keliru mengenai subyek atau obyek dengan siapa perjanjian  itu dilaksanakan. Menurut Pasal 1322 KUHPer, pembatalan perjanjian berdasarkan kekhilafan hanya mungkin dalam dua hal, yaitu:
1) Apabila kekhilafan terjadi mengenai hakikat barang menjadi pokok perjanjian.
2) Apabila kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam perjanjian yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut.
d. Pembatalan perjanjian karena paksaan (dwang)
Dikatakan adanya paksaan, apabila seorang melakukan perbuatan karena takut dengan ancaman, sehingga dengan demikian, orang tersebut menyetujui perjanjian itu (lihat Pasal 1324 KUHPer). Jadi di sini, yang dimaksudkan dengan paksaan adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa, dan bukan paksaan badan (fisik). Dengan demikian, ancaman ini harus dengan perbuatan yang terlarang dan adalah dianggap mungkin, bahwa paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga (lihat Pasal 1323 KUHPer). Apabila yang diancamkan adalah sesuatu tindakan yang memang diizinkan oleh undang-undang , maka tidak dapat dikatakan suatu paksaan. Jadi, siapa yang mengacam debitur dengan upaya-upaya hukum yang dperkenankan, makaa ia bertindak menurut hukum.
e. Pembatalan perjanjian karena penipuan (bedrog)
Penipuan (bedrog) adalah suatu rangkaian kebohongan di mana pihak yang satu dengan tipu muslihat berusaha menjerumuskan pihak lawan untuk suatu kata sepakat. Menurut Pasal 1328 KUHPer, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan suatu perjanjian, apabila dengan salah satu pihak sengaja melakukan tipu-muslihat, dengan memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak lawannya supaya memberikan persetujuan. Penipuan tidak dipersangkakan , tetapi harus dibuktikan.

B.  Hukum Perikatan Yang Timbul Karena Undang-Undang
1.    Asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian, terdapat beberapa asas penting yang perlu diketahui, yaitu:
a.    Asas sistem terbukan hukum perjanjian.
Hukum perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUHPer merupakan hukum yang bersifat terbuka (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer). Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat di dalam Buku III KUHPer hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b.    Asas Konsensualitas.
Asas ini mempunyai arti, bahwa suatu perjanjian lahir detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPer). Pengecualian asas ini adalah:
·       Dalam perjanjian formil
Di samping kata sepakat, masih perlu formalitas tertentu. Contohnya: perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUHPer).
·       Dalam perjanjian matriil
Di samping kata sepakat, harus ada tindakan nyata. Contohnya: perjanjian penitipan barang (Pasal 1964 KUHPer) dan perjanjian hak gadai (Pasal 1152 KUHPer).
c.    Asas kepribadian (personalitas) 
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1340 KUHPer, suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga.
Pengecualiannya mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1317 KUHPer, yaitu mengenai janji untuk pihak ketiga. Menurut Pasal ini, lagi pun diberbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seseorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan suatu janji  yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang . dilakukannya kepada seorang lain memuat janji seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.
d.    Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
·      Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
·      Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e.    Asas pacta sunt servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPer sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam Buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f.      Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g.    Asas exeptio non adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Kata perjanjian menunjukkan adanya makna, bahwa para pihak dalam perjanjian yang akan diadakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji yang diperjanjikan. Sementara itu, kata persetujuan menunjukkan makna bahwa para pihak dalam suatu perjanjian tersebut juga sama-sama setuju tentang segala sesuatu yang mereka perjanjikan
B.     Saran
Dalam membicarakan hukum perdata sebaiknya istilah-istilah dalam hukum perdata untuk dipahami betul-betul karena jika tidak maka akan timbul multi tapsir bahkan salah mengartikan istilah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, 1977.Pokok-Pokok Hokum Perikatan. Bandung : Bina Cipta
Tirtodiningrat.1996, Hokum Perdata Dan Dagang . Jakarta: Gunung Sahari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar