Senin, 10 Juli 2017

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti Sistem Presidensial atau Sistem Parlementer. Baik Sistem Presidensial maupun Sistem Parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu "Demokrasi". Demokrasi sebagai Sistem Pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan Sistem Pemerintahan lain (Otoriter,Dicator, dan lain-lain).
Hanry B. Mayo dalam bukunya "Introduction to Demokratic Teory" merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi yaitu:
a.    Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
b.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang   berubah
c.     Menyelanggarakan pergantian pemimpin secara teratur
d.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai tarap yang minimum
e.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneakaragaman dan
f.     Menjamin tegaknya keadilan.
          Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai Demokratis tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggung jawab dan Lembaga Perwakilan Rakyat dan mengadakan pengawasan terhadap pemerintah.
          Dalam menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari rakyat atau presiden beserta menteri-menterinya.
oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan berupaya mengurangi sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem perlementer.
B.  RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial pokok pembahasan tersebut dirincikan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial ?
2.       Apakah ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial ?
3.       Apakah kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial ?
4.       Bagaimanakah Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
C.    TUJUAN
      Makalah ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan bentuk Sistem Pemerintahan Presidensial secara umum dan contoh-contoh Negara yang menganutnya, serta menjelaskan Sistem Pemerintahan Presidensial yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
        Konsep Sistem Pemerintahan tersusun dari dua kata, yaitu Sistem dan Pemerintahan. Sistem diartikan sebagai susunan kesatuan - kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk kesatuan secara keseluruhan, sedangkan Pemerintahan diartikan sebagai Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya .
Jadi, pengertian Sistem Pemerintahan yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua Negara, termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat (Central Government) dengan bagian – bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat local (Local Government).
Akan tetapi pengertian dari Sistem Pemerintahan Presidensial itu sendiri adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas–tugas Pemerintahannya (eksekutif) dipertanggung jawabkan oleh Presiden (pemimipin Negara).
B. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
§  Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat.
§  Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
§  Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
§  Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§  Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
§  Dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara.


C.   KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.    Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada Presiden.
2.    Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
3.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
4.    Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia  lima tahun.
5.    Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
6.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
1.    Pengawasan rakyat lemah
2.    Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
3.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
4.    Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
5.    Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.

D.   NEGARA YANG MENGGUNAKAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Contoh negara yang menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Indonesia yang menganut Sistem Pemerintahan Presidensial tidak akan sama persis dengan Sistem Pemerintahan Presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara Presidensial dan Parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, Negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki Presiden sebagai kepala Negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden untuk menjalankan Pemerintahan sehari-hari.
Sebagai Negara dengan Sistem Presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik Pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan Presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik Pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, Sistem Pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
ESISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA  
          Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik. Pemerintahan Republik adalah suatu Pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Oleh karena itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
1.  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945  Sebelum Diamandemen.
             Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang  tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara tersebut sebagai berikut:
a.    Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
b.    Sistem Konstitusional.
c.     Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.    Presiden adalah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.    Presiden tidak bertanggung  jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.     Menteri ialah pembantu Presiden, menteri tidak bertanggung  jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.    Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistem Pemerintahan ini di jalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut di lakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat di salah gunakan.
2.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke empat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih berdasar pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru di harapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah di lakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
2.       Wilayah Negara terbagi dalam beberapa provinsi.
3.       Bentuk pemerintahan adalah republik.
Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
                Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan Parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Presiden sewaktu-waktu dapat di berhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat penjabat Negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
                Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu di peruntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bika meral, mekanis mecheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Pemerintahan yaitu suatu tatanan atau struktur Pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua Negara ,termasuk hubungan antara Pemerintahan pusat dengan bagian–bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat lokal. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah suatu Sistem Pemerintahan yang tugas-tugasnya dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Dalam Pemerintahan Presidensial, Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan. Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan Demokrasi.
B.   SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Soemantri.1976.Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN.Bandung:Tarsito.



Memilih Pola Pembinaan Sistem Hukum Nasional Di Tengah Pengaruh Globalisasi

MEMILIH POLA PEMBINAAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI TENGAH PENGARUH GLOBALISASI

1.      Pengertian Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Pada dasarnya, dilihat dari segi sejarah, Indonesia menganut system hokum Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya, system hokum Indonesia dipengaruhi oleh system hokum adat dan system hokum Islam (syariat Islam). Jadi, dapat disimpulkan bahwa system hokum nasional Indonesia dipengaruhi oleh:
a.       Sistem Hukum Barat
Sistem hukum barat ini berasal dari pemerintah  Belada ketika jaman penjajahan sehingga dapat dikatakan merupakan warisan pemerntah colonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki sifat individualistic. Warisan sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata dan KUHD.
b.      Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang pertama dan asli bangsa Indonesia karena berasal dari masyarakat adat yang ada di Indonesia. Hukum adat akan ada jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum adat ini bersifat komunal.
c.       Sistem Hukum Islam (syariat Islam)
Sistem hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius.

Sistem hukum di Indonesia dipengaruhi beberapa nilai dasar yakni,:
1)      Kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945.
2)      Sistem hukum nasional harus pula mengandung dan memupuk nilai-nilai baru untuk mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kehidupan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber dan memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional.
3)      Sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinu dapat mempersiapkan pembaharuan masyarakat di masa yang berikutnya.
Sistem hukum bagi suatu Negara sangat penting dalam kerangka sistematisasi hukum; begitu pula dengan sistem hukum nasional Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai  Landasan Konstitusional Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2008, dimana maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teoritis maupun praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengarahkan sistem dan politik hukum nasional; dapat disimpulkan tentang pentingnya keberadaan suatu Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional (GDSPHN) yang disusun dalam rangka pembangunan hukum nasional dan didasari landasan falsafah Pancasila dan konstitusi Negara, yaitu UUD NKRI 1945. Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem hukum dan konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan.
Maka berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut saya Indonesia telah memiliki sistem hukum nasional dimana yang menjadi landasan sistem hukum nasional Indonesia adalah UUD 1945 sebagai landasan kontitusioanal dan Pancasila sebagai landasan ideology. Selain itu juga sistem hukum nasional Indonesia dapat dilihat dengan adanya tata urutan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
·         Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
·         Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
·         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
·         Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
·         Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
·         Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
·         Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

2.      Pengaruh Globalisasi di Indonesia
Dalam kehidupan berskala global dewasa ini, yang akan terwujud adalah suatu global society yang justru tak akan bergerak ke suatu keseragaaman. Global society bukanlah suatu globa state yang terkontrol secara sentral. Global state lebih tepat kalau dikatakan sebagai “masyarakat pasar” yang boleh juga disebut a global economy. Global society menyaksikan terbebaskannya jutaan manusia dari ikatan-ikatan aturan hukum nasional yang pada waktu yang lalu dikembangkan sebagai mekanisme kontrol di tangan sentral penguasa-penguasa negara. Sementara itu, perkembangannya sebagai global economy telah membuka berbagai perbatasan negeri, yang akan melalulalangkan manusia (yang produsen ataupun yang konsumen), kapital , dan informasi melintasi perbatasan-perbatasan yang territorial maupun yang kultural. Dalam hubungan ini, mengingat kebenaran apa yang disimak dan dikatakan Naisbitt bahwa “the bigger the economy, the more powerful its smallest players. to create the new rules for the expanding global economic order”, maka di tengah sistem ekonomi yang kian mengglobal dan tiadanya global state yang memegang kekuasaan pengatur yang sentral ini akan terjadilah otonomi pengaturan pada skalanya yang mikro, "untuk kalangan sendiri".
Tidak hanya dalam ihwal kontrak-kontrak niaga di ranah ekonomi pasar kecenderungan perkembangan yang dipaparkan di muka ini amat nyatanya. Dalam kehidupan di ranah sosial dan kultural, kecenderungan untuk menjauhi penyelesaian lewat intervensi badan-badan resmi negara nasional akan pula amat nyatanya. Renegosiasi, mediasi, konsultasi untuk mencapai perdamaian akan kian dipilih berdasarkan motif dan itikat baik. Dewasa ini, dalam kehidupan pada tataran global yang semakin dikuasai fakta pluralisme, setiap warga yang tengah berurusan dengan hukum akan selalu menemukan dirinya dalam suatu kancah, di mana lebih dari satu sumber hukum bisa berlaku bagi dirinya. Kini ini, suatu persoalan hidup yang dipandang relevan sebagai urusan hukum tak hanya akan menjadi objek aturan hukum negara, tetapi juga akan diintervensi oleh berbagai macam norma lainnya, mulai dari yang moral dan tradisi setempat sampaipun ke yang konvensi dan kovenan internasional.
Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi,perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan sistim politik, ekonomi dan budaya. Apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya. Friedman, mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakat. budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan.
 pengaruh hukum internasional terhadap perkembangan hukum nasional (sistem hukum dan hukum positif) di Indonesia karena pertama, masalah tersebut masih selalu dikaitkan dengan prinsip “state sovereignty” dan kepentingan perlindungan hukum suatu (bangsa) Negara di dalam memasuki terutama abad globalisasi saat ini. Globalisasi sering diartikan secara kurang tepat "dunia tanpa batas"; sedangkan justru dalam abad 21 globalisasi masalah batas wilayah Negara dan yurisdiksi Negara merupakan isu yang sangat penting terutama bagi Negara berkembang. Kedua, secara geografis, ethnografis dan secara kultural telah diakui eksistensi keragaman antara bangsa tersebut sehingga hambatan implementasi hukum internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Indonesia (melalui ratifikasi) sering terbentur kepada masalah penerimaan pengaruh asing (hukum internasional) ke dalam kehidupan nyata yang berkembang di Indonesia. Ketiga, kerentanan masalah hukum asing tersebut berkaitan dengan pengakuan atas hak ekonomi, hak sosial dan hak politik yang berkembang dalam masyarakat.
Menlu Natalegawa menempatkan perspektif politik luar negeri dan kepentingan nasional Indonesia dalam apa yang disebutnya dynamic equilibrium (keseimbangan dinamis), di mana tidak ada kekuatan dominan tunggal di kawasan dan berbagai negara berinteraksi secara damai dan menguntungkan.
Globalisasi telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara, dan tanpa perlu legitimasi hukum dari Negara atau perjanjian international (McGrew, 1998).
Dalam berbagai referensi mengenai globalisasi, analisis dampak dari globalisasi hukum pada umumnya terletak pada bentuk hubungan antara kepentingan nasional, internasional dan transnasional. Ide mengenai Negara sebagai satu-satunya pemilik kedaulatan hukum semakin melemah dengan munculnya berbagai pola interaksi hukum yang melintasi batas-batas antara hukum internasional dan nasional, praktek di tingkat lokal dan internasional, serta kewenangan yuridis internal dan eksternal (McGrew, 1998 , p.336). Saat ini kedaulatan harus diterima sebagai  suatu kewenangan yang tidak lagi dimonopoli oleh Negara namun kedaulatan dalam pembentukan hukum telah terbagi di antara berbagai entitas/agen - nasional, regional dan internasional. McGrew (1998, hal 340) menyatakan bahwa: "Keberadaan jaringan aktivitas global dan regional, rezim internasional, tata pemerintahan global dan regional, gerakan sosial di tataran transnasional, interaksi hukum global dan transnasional, dan berbagai jenis asosiasi transnasional, dapat diinterpretasikan sebagai munculnya 'ruang politik dan hukum' jenis baru yang melepaskan diri dari ikatan wilayah negara ".

3.      Pengaruh Globalisasi Pada Sistem Hukum Indonesia
Bagi Indonesia yang masih menganut sistem hukum "Civil Law", pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Peratifikasian suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di Indonesia, peratifikasian tsb diwujudkan dalam suatu "Undang-undang Pengesahan". Implementasi undang-undang ratifikasi (pengesahan) tsb masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru.
Perdagangan internasional Indonesia ke pasar dunia, dan berusaha mendapat pinjaman-pinjaman luar negeri dari negara-negara maju, pengaruh Common Law secara disadari atau tidak masuk ke Indonesia.Common Law mempengaruhi hukum Indonesia melalui perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, perjanjian antara para pengusaha, lahirnya institusi-institusi keuangan baru dan pengaruh sarjana hukum yang mendapat pendidikan di negara-negara Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pertama, datangnya modal asing ke Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi internasional di mana hukum Common Law adalah dominan.
Perjanjian yang terakhir amat mempengaruhi Indonsia dalam bidang hukum Ekonomi adalah GATT (General Agreement on Tariff and Trade) atau WTO (WorldTrade Organisation), TRIMs (Trade Related Invesment Measures) atau peraturan di bidang investasi yang berhubungan dengan perdagangan dan TRIPs (Trade Releted Intellectual Property Rights) atau peraturan yang berhubungan dengan hak milik intelektual, banyak mempengaruhi undang-undang di bidang hak milik dan investasi di Indonesia. Kedua, datangnya modal asing yang dalam implementasinya melahirkan antara lain Joint Venture Agreement, perusahaan-perusahaan waralaba negara-negara maju yang memperkenalkan Indonesia padaFranchise Agreement, berbagai perusahaan Indonesia yang memerlukan pinjaman jangka pendek membawa mereka kepada pengenalan Commercial Paper (CP). Kesemuanya itu datang dari Common Law sistem yang sebelumnya tidak dikenal di Indonesia. Kedudukan Indonesia yang memerlukan bantuan luar negeri untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi negara ini menyebabkan juga Indonesia meminta bantuan lembaga keuangan internasional. Negara-negara maju berpendapat bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilaksanakan tanpa pembaharuan hukum terlebih dahulu yang akan mendukung pembangunan ekonomi tersebut. Dalam hal ini badan-badan internasional yang didominasi olehCommon Law secara tidak disadari membawa unsur-unsur sistem hukum tersebut ke dalam undang-undang nasional Indonesia. “Class Action” diperkenalkan dalam gugatan perlindungan lingkungan hidup, “Derivative Action” diperkenalkan dalam gugatan pemegang saham minoritas kepada direksi dan komisaris PT atas nama perusahaan. Sebelumnya hal-hal tersebut tidak dikenal dalam hukum Acara Perdata Indonesia yang berasal dari Civil Law sistem.

4.      Pengaruh Globalisasi Pada Produk Hukum Indonesia
Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability,predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilityadalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan(predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan(fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Liberalisasi perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee), menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang. Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama. Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi persaingan ketat dengan negaranegara maju.
Organisasi internasional seperti IMF, World Bank dan ADB juga memegang peranan penting dalam proses pembangunan hukum (legal development) melalui berbagai program pembangunan. Kerjasama pembangunan hukum seringkali membawa pengaruh kepentingan organisasi internasional dalam proses pembentukan kebijakan nasional.. Organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai perjanjian khusus organisasi juga memainkan peran penting dalam globalisasi hukum. HAM adalah salah satu bidang hukum yang mendunia dan pengaruhnya telah menyebar secara luas. Jaringan organisasi-organisasi internasional ini merupakan agen-agen yang berpengaruh dalam proses globalisasi dan pluralisme hukum. Ketentuan dan prosedur yang mereka buat telah berkembang menjadi sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional dan memiliki pengaruh mengikat di level nasional.
Dalam sistem ekonomi pasar global, sistem hukum memerlukan reformasi dalam format dan fungsinya yang sesuai dengan tuntutan aktivitas ekonomi yang berlangsung dalam semangat pasar bebas. Dalam konteks liberalisasi ekonomi dan perdagangan ini, pemerintah Indonesia tampaknya telah melaku-kan langkah-langkah deregulasi dalam bidang ekonomi dan  perdagangan. Deregulasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan, pada hakikatnya bukanlah peniadaan peran hukum dalam pengaturan kehidupan ekonomi, melainkan melakukan perubahan (reformasi) dalam pola pengaturan ke arah yang lebih demokratis, liberal dan akomodatif terhadap dinamika pasar.
Dampak pengaruh globalisasi terhadap produk hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh kepentingan negara industri maju. Selain kepentingan negara industri maju dalam pengaruhnya dalam pembentukan produk hukum di Indonesia juga peran dari lembaga-lembaga donor asing seperti Bank Dunia, IMF dan ADB. Dimana lembaga donor tersebut juga merupakan kepanjangan tangan dalam membawa kepentingan negara-negara industri maju. Juga pengaruh dari LSM/NGO internasional dapat mengarahkan kepentingannya dalam produk hukum sehubungan dengan isu-isu global.
Beberapa produk hukum di Indonesia yang paling jelas mencerminkan proses tersebut adalah produk tahun 1995, yaitu UndangUndang tentang Perseroan Terbatas dan UndangUndang tentang Pasar Modal. Ciri penting dari kedua undang-undang tersebut adalah masuknya beberapa doktrin dan prinsip ukum yang selama itu dianggap berasal dari tradisi Common Law. Doktrin yang selama ini hanya ditemukan Common Law seperti manipulasi pasar, pemisahan kepemilikan efek, kewajiban fidusia bagi direksi dan komisaris, dan piercing the corporate veil berhasil menjadi bagian integral dari hukum kita.
Pembuatan Undang-Undang Minyak Bumi dan Gas Nomor 22/2001 yang diduga ada keterlibatan pendanaan sekitar Rp 200 miliar dari pihak lembaga donor bilateral Amerika Serikat (USAID) mengundang sejumlah reaksi. DPR harus merevisi pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. "Akibatnya sangat signifikan dalam pengelolaan sektor energi kita, yang dirugikan juga rakyat karena subsidi BBM dicabut,". Dampaknya ketimpangan sosial, kalau tata kuasa dan kelola produksi dan konsumsi energi tak digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi rakyat," ujarnya. Selain USAID, ada lembaga donor lain seperti Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia yang turut menyediakan analisis kebijakan harga energi dan penghapusan subsidi bagi masyarakat.
Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada campur tangan asing terlibat dalam penyusunan puluhan undang-undang di Indonesia. "Ada 76 undang-undang yang draft-nya dilakukan pihak asing. Puluhan UU dengan intervensi asing itu dilakukan dalam 12 tahun pasca reformasi. Inti dari intervensi ini adalah upaya meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Contohnya,  UU tentang Migas, Kelistrikan, Pebankan dan Keuangan, Pertanian, serta sumber Daya Air.
Tiga lembaga yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tercatat paling banyak menjadi konsultan pemerintah dalam merancang 72 undang-undang (UU) yang disinyalir Badan Intelijen Nasional (BIN) disusupi kepentingan asing. Ketiga lembaga tersebut adalah World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID). “Ketiganya terlibat sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU di bidang-bidang tersebut,” kata Anggota DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari. Bank Dunia antara lain terlibat sebagai konsultan dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat. Keterlibatan Bank Dunia tersebut, membuat pemerintah mengubah sejumlah UU antara lain UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004).
Eva mengungkapkan, IMF menyusupkan kepentingan melalui UU BUMN (No 19 Tahun 2003) dan UU Penanaman Modal Asing (No 25 Tahun 2007). “Dengan menerima bantuan IMF, pemerintah harus mengikuti ketentuan seperti privatisasi BUMN dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai negara.
keterlibatan USAID antara lain, pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi. Selama masa reformasi, USAID antara lain menjadi konsultan dan membantu pemerintah dalam bidang pendidikan pemilih serta penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum. Di sektor keuangan, membantu usaha restrukturisasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.
Globalisasi telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global dan menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih. Dengan kata lain globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial dimana ruang politik dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritori Negara.
Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional adalah dan sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. Kohl melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi 'hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional.

DAFTAR PUSTAKA

Winarno Narmoatmojo, Dinamika Peradaban Global & Pengaruhnya bagi Negara Bangsa
Peter De Cruz, Perbandingan Sistem Hukum, common law, civil law dan socialist law, Nusamedia, 2010,
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagl Pendidikan Hukum Di Indonesia,Pidato pengukuhan diucapkan pada upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 4 Januari 1997
Natangsa Surbakti, SH.,M.Hum, Aktualisasi Fungsi Hukum Pidana Dalam Era Ekonomi Global, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, hal.61
Kompas, 3 September 2008, UU Migas Harus Direvisi, Bila Asing Terbukti Intervensi